Voxnusantara.com,Palu- Dugaan korupsi di PT. Agro Nusa Abdi (ANA) di Morowali Utara (Morut) Sulawesi Tengah (Sulteng), kini mulai dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.
Ternyata, PT. ANA selama 15 Tahun belakangan mengelola perkebunan kelapa sawit tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), dan hanya mengantongi Izin Lokasi (Inlok). Sehingga, kewajibannya ke daerah/negara diduga tidak dilaksanakan.
Celakanya lagi, lahan masyarakat setempat diklaim sebagai bagian dari perkebunan sawit Perusahaan Group Astra itu.
Menyikapi dugaan PT.ANA mengelola perkebunan tanpa HGU dan beberapa perusahaan lainnya, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura melaporkannya ke Mentri ATR/BPN RI, Hadi Tjahjanto.
Dalam laporannya gubernur menyebutkan ada kerugian negara sekitar Rp400 Milyar pertahun atas dugaan praktek pengelolaan perkebunan sawit tanpa HGU itu.
Kejati Sulteng mulai melakukan penyelidikan dan pengumpulan data-data yang berkaitan dengan sejumlah perusahaan perkebunan sawit di Sulteng.
“Pihak Kejati sedang melakukan lidik terkait beberapa perusahaan kelapa sawit yang diduga merugikan daerah Sulteng itu,” kata Kasi Penkum Kejati Moh.Ronald,SH,MH, membenarkan hal tersebut.
Sedangkan, Humas Astra Group Prasetyo Edho Wibowo yang dihubungi via WhatsApp, dedline-news, media partner voxnusantara.com, beberapa kali tidak memberikan jawaban konfirmasi. (***)