[adrotate group="1"]

Restoratif Justice, Wakajati Sulteng Pimpin Permohonan Penghentian Penuntutan

  • Bagikan

Voxnusantara.com,Palu- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Dr. Emilwan Ridwan, S.H., M.H didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Poso kembali memimpin permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Kejari Palu dan Kejari Poso di ruang vicon lantai 3 Kantor Kejati Sulteng, Senin (12/6/23).

Ekspose dilakukan secara virtual dengan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H, pada Jampidum Kejagung RI. Sementara, di aula vicon lantai 3 hadir Aspidum Kejati Sulteng dan para Kasi pada Tindak Pidana Umum Kejati Sulteng.

Wakajati Sulteng melalui Kasipenkum Kejati Sulteng, Moh Ronal,SH,MH mengatakan berkas perkara yang diajukan dihentikan penuntutannya berdasarkan Restorative justice yaitu: Tersangka Syalom Satya Vanjana Mosero dari Kejaksaan Negeri Poso yang melanggar Pasal 351 Ayat (1)  KUHP. 

“Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain: tersangka telah meminta maaf dan korban telah memaafkan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 Tahun, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan dan intimidasi dan masyarakat merespon positif,” kata Ronal.

Sumber foto: Humas Kejati Sulteng.

Selain itu, lanjutnya, perkara lain yang dimohonkan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif An. Muh. Rinto melanggar pasal 480 Ke-1 KUHP dengan alasan dan pertimbangan penghentian penuntutan antara lain:

Korban memaafkan secara sukarela dan menyampaikan secara lisan kepada JPU Kejari Palu untuk melakukan RJ, tersangka baru pertama kali melakukan tindak Pidana, ancaman Pidana tidak lebih dari 5 Tahun, tindak Pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah), tersangka merupakan tulang punggung keluarga, tersangka dan korban saling kenal dan tinggal di lingkungan yang sama dan masyarakat merespon positif. (***)

  • Bagikan