[adrotate group="1"]

Diduga Gunakan Material Ilegal di Proyek Rp, 91,071.561.000! Ada Potensi Korupsi

  • Bagikan

Voxnusantara.com,Palu– Pelaksanaaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Infrastruktur permukiman kawasan Talise Kota Palu, dengan Nomor Kontrak : HK.02.01/ KONT.FIS/SPPP.ST/PKP/05/2022, dengan Nilai Kontrak Rp. 91.071.561.000, berpotensi korupsi.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh APHASKO-KARAGA, KSO, dan Konsultan Pengawasan TMC-1 CSRRP PT.CIRIAJASA CIPTA MANDIRI diduga menggunakan material tidak sesuai spesifikasi teknis.

Karena telah menggunakan material bermutu/kwalitas rendah yang berasal 

dari Lokasi yang tidak berizin, (material diduga illegal) dengan harga rendah. Sehingga berpotensi merugikan Negara Miliaran Rupiah. 

“Mengambil atau memasok material tambang dari sumber ilegal adalah merupakan perbuatan melanggar hukum, tanpa terkecuali. Apalagi material tersebut dipergunakan untuk fasilitas pemerintah,” tegas aktivis Korban Bencana Palu, Sigi dan Donggala (Pasigala) Moh.Raslin dalam rilisnya Rabu (7/6/23) yang dikirim ke whatsApp redaksi.

Raslin memaparkan, dalam  Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. Terkhusus pada pasal 161 dijelaskan, setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin, dipidana dengan ancaman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

“Bahwa berdasarkan uraian diatas APHASKO-KARAGA, KSO diduga telah 

menggunakan Material yang berasal dari Lokasi yang tidak berizin atau penambangan illegal dan hal ini sangat bertentangan dengan pasal 158 dan atau pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan 

Batu Bara sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Dan Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan 

ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar,” tegas Rasli.

Kata Raslin, berdasar penelusuran tim  Relawan Pasigala bersama KRAK  Sulteng melakukan penelusuran di lokasi pembangunan infrastruktur kawasan Talise kota Palu menemukan adanya dugaan penggunaan material batuan yg ditengarai dipasok dari area yang tidak memiliki izin resmi.

“Disinyalir ratusan bahkan ribuan kubik batu yg digunakan pada pasangan bronjong, talud dan turap didatangkan dari sungai poboya,” jelas Raslin.

Relawan Pasigala bersama KRAK Sulteng ini sangat menyayangkan jika proyek yang di bandrol dengan harga Internasional tersebut diduga dikerja asal asalan dengan menggunakan batu kali atau batu sungai.

Ia mengatakan akan  berkoordinasi dengan BPK RI perwakilan Sulteng meminta segera mengaudit pekerjaan tersebut dan meminta tanggung jawab TMC 1 CSRRP PT Ciriajasa Cipta Mandiri selaku konsultan pengawas terkait lolosnya penggunaan material batuan yang ditengarai dan diduga didatangkan dari area tidak memiliki izin itu.

Kepala perwakilan PT.Apasko Palu Sulawesi Tengah Saifullah yang dikonfirmasi via chat di WhatsAppnya Rabu siang oleh Deadline-news (7/6/23) tidak memberikan jawaban. (***)

  • Bagikan