[adrotate group="1"]

Rusmin; ART Jangan Jangan Terlalu Jauh Campuri Proses Hukum yang Ditangani Kejati

  • Bagikan
Praktisi Hukum Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusmin H. Hamzah/Rusmin.

Palu,voxnusantara.com- Seorang Praktisi Hukum Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusmin H. Hamzah meminta anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. Abdul Rachman Thaha,.SH,.MH (ART) untuk tidak terlalu jauh mencampuri persoalan-persoalan hukum yang saat ini sedang proses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, salah satunya adalah kasus dugaan korupsi bank Sulteng.

“Biarkanlah Aparat Penegak Hukum (APH) bekerja, karena itu merupakan kewenangan Kejaksaan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Rusmin, Jumat (2/01/23) kepada awak media.

Rusmin mengungkapkan, kita harus apresiasi dan tidak perlu kita terlalu jauh memberikan perumpamaan kasus A kasus B. Misalnya, kata dia, sederhana saja walaupun misalnya seseorang sudah ditetapka.

“Sang tersangka dalam perkara Tipikor, kalau dalam perjalannya kurang bukti dan sebagainnya, yah ada SP3. Kalau juga dalam perjalananya lanjut dan sampai kepengadilan masing-masing punya sarana pembuktian. Kalau misalnya terdakwa membuktikan bahwa ia tidak bersalah pasti hakim bebaskan,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Harsono Bareky menilai anggota DPD RI ART terkesan seakan-akan membela para terduga korupsi Rp 7 miliyar di Bank Sulteng yang baru saja di tahan 3 tersangkanya oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng Rabu (25/01/23) malam.

“Kalau saya mencermati dan menyimak pernyataan anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha tadi terkesan mengintervensi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng atas penangan dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 7 miliyar di Bank Sulteng yang melibatkan mantan Direktur Utama dan tiga orang lainnya. Mantan petinggi di Bank Sulteng itu masing-masing inisial RAH, NA, BH dan AN,” kata Harsono Bareky usai mengikuti pertemuan Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah (BAP-DPD) RI bersama Kajati Sulteng dan jajarannya di lantai 6 Kejati Sulteng Kamis (26/1-2023), dikutip dari Deadlinenews.com.

Namun disisi lain, kata Harsono, Rachaman Thaha menginginkan kasus-kasus dugaan korupsi seperti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakikan Sulteng, diantaranya 9 item di Kabupaten Dongga yang nilainya mencapai Rp 10 miliyaran dan Parigi Moutong segera ditindak lanjuti dan diproses ke ranah hukum.

“Inikan ebivalen pernyataan senator kita itu dimana antara kasus dugaan korupsi bank Sulteng dengan kasus korupsi lainnya seperti yang ditekan pak Rachman Thaha dihadapan Kajati dan jajarannya. Bahkan sempat mencari Kasidik Reza Hidayat,SH,MH,” terang Harsono.

Sedangkan anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha kepada awak media mengatakan tentunya proses penegakan hukum ini adalah hak subjektif daripada Kejaksaan Tinggi.

“Nah persoalan Bank Sulteng itu casenya soal keuntungan bisnis, tapi tentunya saya selalu mengingatkan Kejati dalam proses penegakan hukum tentunya mengedepankan sebuah hati nurani,” ucap Rachaman.

Ia mengatakan case Bank Sulteng ada urusan bisnis disitu, sehingga harus dipisahkan antara urusan bisnis dengan penyertaan modal (uang) yang diberikan Nagara atau pemerintah daerah kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah seperti BPD/Bank Sulteng itu.

“Tentunya hal ini juga saya melihat ada bisnis sehingga harus dipisahkan soal bisnis dengan keuangan negara. Karena bisnis itu tujuannya mencari keuntungan,” tegas anggota DPD RI Dapil Sulteng itu.

Namun kata Rachman kalaupun ada pelanggaran tindak pidana dalam urusan bisnis itu, ya harus diproses hukum. Hanya saja harus didudukkan secara profesional dan proforsional.

“Saya melihat bahwasanya ini kan kaitannya bisnis dengan “fee marketing” dimana PT.BAP mencari nasabah untuk bank Sulteng, termasuk penempatan dana bank Sulteng di bank lain,” jelas Rachaman.

Disinggung soal hak para tersangka dugaan korupsi di Bank Sulteng sekitar Rp 7 miliyar untuk melakukan praperadilan, kata Rachman iya mereka para tersangka akan melakukan upaya hukum itu.

“Saya melihat jika mereka melakukan upaya hukum praperadilan, maka mereka bisa bebas demi hukum karena terkait masalah fee marketing bisnis yang ditandai dengan adanya surat perjanjian kerjasama antara bank Sulteng dengan pihak lain,” jelasnya Rachman.***

  • Bagikan