Palu,voxnusantara.com- Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Sulteng, yang merupakan Bank milik Pemerintah Daerah kian makin jelas. Bahkan, pinyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam waktu dekat ini akan kembali memeriksa para tesangka.
“Sudah di panggil untuk pemeriksaan Besok Kamis (19/01/23) ini dinda,” tulis Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Agus Salim,.S,.H,.MH,.melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Bidang Intelijen Mohamad Ronal, saat di wawancara via WhatsApp oleh media ini, Rabu (18/01/23).
Ronal sapaan akrabnya menjelaskan keempat tersangka tersebut yakni menjabat, RAH Direksi Bank Sulteng 2017, NA Kadiv Kredit Bank Sulteng 2017, BH Dirut PT. BAP dan AN Komut PT. BAP.
“Mereka ini ditetapkan sebagai tersangka akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam pemasaran kredit para Pra-Pensiun dan Pensiun Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Bank Sulteng dengan PT. BAP (Bina Artha Prima) Tahun 2017-2021 yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar 7.124.897.470,16 Berdasarkan Perhitungan Auditor BPKP Perwakilan Sulteng,” ungkapnya.
Sebelumnya Koordinator Kualisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng Harsono Bereki,S.Sos mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan kasus tersebut.
“Kita mau lihat penanganan perkaranya sampai dengan tahap persidangan, kami khawatir kalau terus berputar-putar di penyidikan ujung-ujungnya malah dihentikan.
Jika tersangka mangkir dari panggilan pertama, sudah sepatutnya tersangka ditahan untuk mempermudah penyidikan. Jika tersangka tidak koperatif dan juga tidak dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, mungkinkah pihak kejati “terbebani” ?.***