Palu,voxnusantara.com- Apakabar kasus Bank Sulteng? sudah sampai dimana? padahal kasus Bank milik Pemerintah Daerah tersebut sudah bergulir cukup lama, sejak 2022 yang ditanggani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Sebelumnya, pada saat perayaan Hari Anti Korupsi (Harkodia), 09 Desember 2022 lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Agus Salim,.S,.H,.MH,.pernah menyampaikan bahwa dalam waktu yang tidak begitu lama akan merampungkan penyidikan kasus Bank BPD.
“Salah satu Bank milik Pemerintah Daerah juga dalam waktu dekat akan rampung proses penyidikannya,” kata Kajati di hadapan awak Media dan LSM saat itu.
Namun, kurang lebih 1 bulan bergulir, setelah Kejati Sulteng menyampaikan capaian kinerja bidang Pidsus tersebut terkesan masih “adem-adem” saja dan nyaris tak terdengar kabar, alias sudah sejauh mana progres penanganan Kasus Bank Sulteng itu.
“Berdasarkan informasih diterima media ini, Jaksa Penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Sulteng. Diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar 7 miliar rupiah.
Kajati Sulteng melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Bidang Intelijen Mohamad Ronal mengatakan penyidikan terus berjalan, panggilan pertama telah dilayangkan namun keempat tersangka mangkir.
“Keempat tersangka sudah dipanggil secara patut dan sah untuk diperiksa pada tanggal 12 dan 13 Januari 2023, namun keempatnya tidak menghadiri panggilan, penyidik telah melayangkan panggilan kedua kepada para tersangka,” ujar Ronal, kepada wartawan Rajawalipost saat dikonfirmasi, Senin (16/02/23) kemarin.
“Keempat Tersangka yakni, inisial RAH, AN, BH dan NA,” ungkapnya lagi, Selasa (17/01/23) kepada media ini.
Bahkan, Koordinator Kualisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng Harsono Bereki,S.Sos mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan kasus tersebut?
“Jangan-jangan penyidikannya sudah dihentikan diam-diam? Kalau memang progresnya tetap berjalan, tolong disampaikan kepada masyarakat, sehinggga kepercayaan publik kepada Kejati Sulteng meningkat.
Harsono mengungkapkan jangan sampai Kejati Sulteng tidak bisa menjaga tren positif meningkatnya kepercayaan publik kepada Kejaksaan yang susah payah diperjuangkan oleh Kejaksaan Agung. Kita mau lihat penanganan perkaranya sampai dengan tahap persidangan, kami khawatir kalau terus berputar-putar di penyidikan ujung-ujungnya malah dihentikan.
“Jika tersangka mangkir dari panggilan pertama, sudah sepatutnya tersangka ditahan untuk mempermudah penyidikan. Jika tersangka tidak koperatif dan juga tidak dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, mungkinkah pihak kejati “terbebani” ?.***