[adrotate group="1"]

Pendapat Akhir Wali Kota Atas Raperda APBD Tahun 2023 Disampaikan

  • Bagikan
Keterangan foto: Rapat Paripurna dengan pembahasan Tentan Pendapat Akhir Wali Kota Palu Atas Rancangan Peraturan Daerah. (Foto: Ris)

Palu,Voxnusantara.com- Rapat Paripurna dengan pembahasan Tentang Pendapat Akhir Wali Kota Palu Atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 digelar DPRD Kota Palu.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Kota Palu Rizal Dg. Sewang, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, serta Wakil Wali Kota Palu dr. Reny A. Lamadjido, di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Rabu (30/11/22), pukul 11.30 siang.

Hadir juga dalam rapat paripurna tersebut anggota DPRD Kota Palu, Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu Mohammad Rizal, Kepala Dinas Perindag Kota Palu, Kepala DLH Kota Palu, Kepala BPKAD Kota Palu, Kepala Bappeda Kota Palu, Kabag Hukum Setda Kota Palu, serta OPD teknis di lingkungan Pemerintah Kota Palu.

“Berdasarkan tanggapan akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Palu yang telah menerima Rancangan Peraturan Daerah Kota Palu Tentang APBD tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan beberapa catatan, saran dan masukan guna perbaikan,” kata Wali Kota yang disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Palu dr. Reny A. Lamadjido dalam penyampaian pendapat akhirnya.

Rancangan Peraturan Daerah Kota Palu tentang APBD Tahun anggaran 2023 yang telah disetujui bersama tersebut, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulteng untuk dievaluasi sebagaimana di amanatkan dalam pasal 245 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Yang Menyebutkan bahwa “Rancangan Perda Kabupaten/Kota yang mengatur Tentang RPJPD, RPJMD, APBD, Perubahan APBD, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Tata Ruang Daerah harus mendapat evaluasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebelum ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota”.

“Dalam proses pembahasan Raperda Kota Palu tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, tentunya banyak menguras waktu, tenaga dan pikiran kita semua. Namun, kesemuanya itu sangat mulia dan patut kita hargai serta hormati sebagai wujud pengabdian yang menjadi amanah bagi kita semua sebagai wakil rakyat dan pelayan masyarakat,” ujarnya kepada SultengNews.com.

Ia mengatakan, penetapan Raperda kota Palu tentang APBD tahun Anggaran 2023 ini juga merupakan hal yang sangat penting dan mendasar, karena dengan demikian peraturan daerah tersebut akan menjadi landasan yuridis formal dalam pelaksanaan pembiayaan program dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2023.

Sehingga, melalui kesempatan ini, kata dr. Reny, ada beberapa hal yang perlu diketahui secara bersama yakni, bahwa Peraturan Daerah merupakan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi dan juga untuk menampung aspirasi masyarakat, dengan tetap memperhatikan kondisi dan nilai-nilai budaya masyarakat lokal.

Dia mengungkapkan, materi (substansi) Perda harus sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta selalu mempertimbangkan aspirasi dan masukan kondisi otonomi daerah dan/atau kemampuan daerah. Keberadaan suatu Perda dapat mangayomi dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan guna terciptanya kesejahteraan masyarakat.

“Diharapkan adanya kebersamaan serta dukungan dari semua pihak terhadap pelaksanaan peraturan daerah, agar dapat diberlakukan secara baik dan efektif. Pada kesempatan ini juga, perkenankan saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Komisi DPRD Kota Palu, Badan Anggaran DPRD Kota Palu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Palu serta Panitia Khusus,” katanya.

“DPRD Kota Palu yang telah memberikan pokok-pokok pikiran yang sangat cerdas dan berharga dalam pembahasan Ranperda tersebut guna penyempurnaan, baik materi maupun legal drafting penyusunannya.

Sehingga, pada akhirnya Ranperda tersebut dapat disetujui bersama sesuai ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,” tegasnya.***

Penulis: RizEditor: Yohanes Clemens
  • Bagikan