[adrotate group="1"]

Kasus PT ANI, Kejati Sulteng Geledah Kantor BPMPTSP Sulteng

  • Bagikan
Kasipenkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat,SH,MH. (f. Yohanes)

Palu-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (18/8/22) Agustus 2022 kantor Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Sulawesi Tengah terkait Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang diduga merugikan keuangan atau perekonomian negara pada usaha tambang ilegal oleh PT. ANI.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng Reza Hidayat, SH.,MH., kepada media ini membenarkan hal tersebut. “Ia benar, pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 telah dilakukan penggeledahan oleh Tim Penyidik Kejati Sulteng pada kantor BPMPTSP Sulteng terkait Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang diduga merugikan keuangan atau perekonomian negara pada usaha tambang ilegal oleh PT. ANI yang telah disidik oleh penyidik Kejati Sulteng berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/P.2/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022,” kata reza, Sabtu (20/8/22).

Reza mengungkapkan, dari hasil penyelidikan tersebut tidak ada Barang Bukti (Babuk) atau dokumen lain dari kantor BPMPTSP. “Namun, rencananya dokumen yang dibutuhkan penyidik akan diserahkan dalam waktu dekat ke penyidik,” ungkap Reza.***

  • Bagikan