[adrotate group="1"]

Beralih ke Listrik Pintar, Desa Doda sebagai Desa 100% Pengguna

  • Bagikan
Foto: PT PLN (Persero) UP 3 Palu.

Paluvoxnusantara.com- PT PLN (Persero) UP 3 Palu dalam hal ini Kantor Unit Layanan Pelanggan Kamonji (ULP Kamonji) bersama dengan Kepala Desa Doda Erik beserta jajaran pemerintahan desa mencanangkan desa Doda sebagai Desa 100% pengguna listrik prabayar.

Reagen Jacobis selaku Karayon Kamonji mengungkapkan, dalam sosialisai peralihan meteran listrik paskabayar ke meteran listrik prabayar (listrik pintar) tersebut disambut gembira oleh masyarakat desa Doda, sebab penggunaan listrik pintar ini memberikan banyak keuntungan, baik kepada pelanggan, PLN, maupun pemerintah daerah.

“Dengan menggunakan meteran listrik prabayar (listrik pintar) menjadi nilai positif karena, masyarakat bisa menghemat penggunaan listrik dengan mengontrol langsung pemakaian secara harian, tidak terkena biaya keterlambatan/denda pembayaran ataupun sanksi pemutusan aliran listrik dan bebas dari biaya beban pemakaian,” kata Reagen Jacobis.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dengan penggunaan listrik pintar juga tidak ada lagi masyarakat berasumsi bahwa petugas PLN baca meter asal-asalan, karena perbedaan tagihan listrik, secara tidak langsung dengan peralihan ini. “Dengan sinergisitas yang sudah berjalan selama ini, warga masyarakat juga berharap kepada PLN untuk bisa mengsuport daerah perkembangan pemukiman di wilayah desa Doda kedepannya,” ungkapnya.

Sedangkan, Manajemen PT PLN (Persero) UP 3 Palu melalui Manager ULP Kamonji Erik mengapresiasi kepada desa Doda yang mempelopori desa tersebut menjadi desa 100% listrik pintar (listrik prabayar) pada tanggal 19 Juli 2022. Hal ini, katanya, akan sangat berdampak terhadap percepatan pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga bisa cepat diproses di pemerintah kabupaten untuk kemaslahatan masyarakat di desa Doda.

Di kesempatan sama juga, PLN ULP Kamonji melakukan sosialisasi bahaya listrik ke masyarakat umum dan meminta kerjasama kepada masyarakat desa dan BPD terkait dengan keselamatan ketenagalistrikan. “Seperti jika ada tanaman yang dekat dengan jaringan listrik dan berpotensi menyebabkan gangguan aliran listrik, maka sekiranya masyarakat dapat merelakan jika ada tanamannya dipangkas, agar aliran listrik bisa tetap aman untuk dinikmati oleh masyarakat,” pungkasnya.***

Penulis: Yohan
  • Bagikan