Palu, voxnusantara.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengklarifikasi atas pemberitaan sejumlah media terkait pengunduran diri penjabat Bupati Banggai Kepulauan.
“Perlu ditegaskan bahwa, pernyataan Saudara Dahri Saleh yang menyatakan pengunduran dirinya adalah dan atau setelah dan atau penyebutan lain yang memiliki satu hal terkait sebagaimana arahan gubernur adalah tidak benar,” kata Tenaga Ahli Gubernur Bidang Komunikasi Publik (PR), Andono Wibisono, dalam keterangan persnya, diterima media ini, di Palu, Senin (7/6/2022).
Ia mengatakan, Gubernur Sulteng selaku pimpinan memberikan arahan tugas penting sebagai kepala biro pemerintahan dan Otda yang beban tugas dan fungsinya sangat vital.
Ia mengungkapkan, keputusan mengundurkan diri Dahri Saleh atas dasar pertimbangan sendiri dan tanpa paksaan siapa pun sebagaimana surat yang ditandatangani yang bersangkutan.
“Maka apa yang telah dilansir beberapa media dari keterangan Dahri Saleh patut diklarifikasi agar tidak mengontruksi persepsi, asumsi dan opini salah nantinya di masyarakat,” ujarnya.
Ia memaparkan, tanggal 30 Mei 2022, dilakukan pelantikan di ruangan Wakil Gubernur Ma’mun Amir, dihadiri sejumlah pejabat setingkat Pratama, bukan dilantik gubernur.
“Dan surat gubernur dibacakan saat memberikan pelimpahan pelantikan di acara pelantikan. Gubernur sore itu masih menjalankan tugas-tugas penting dan kontrol kesehatan rutin di luar daerah,” jelasnya.
“Setelah dilantik, Saudara Dahri Saleh mengundurkan diri, dengan pertimbangan sendiri, keputusan sendiri, tanpa paksaan dan tekanan, surat itu ditandatangani yang bersangkutan dan surat pengunduran diri yang bersangkutan sesuai sebagaimana undang – undang,” tegasnya.
Ia melanjutkan, surat pengunduran diri yang bersangkutan dan penjelasannya telah dikirim ke Mendagri sebagai laporan dan tindaklanjut keputusan selanjutnya.
“Agar tidak ada kekosongan pemerintahan di Banggai Kepulauan maka Bapak gubernur kembali menunjuk pelaksana harian (Plh) Bupati Bangkep Rusly Maidady. Sambil menunggu SK Mendagri penjabat selanjutnya,” paparnya.
“Bapak Gubernur mengingatkan agar seluruh pejabat birokrasi menjalankan tugas dan fungsi serta loyal sesuai dengan UU ASN. Tidak memberikan keterangan ke publik berupa opini, asumsi dan persepsi yang berakibat multitafsir di masyarakat, Seyogianya keterangan diberikan untuk menciptakan harmoni, keteduhan di tengah masyarakat,” pungkasnya.***