[adrotate group="1"]

Tersangka Pengancaman Ibu Kandung Dimaafkan Melalui RJ

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH, MH, memimpin pengajuan penyelesaian perkara ibu-anak melalui Rumah RJ atau Restorative Justice. (Foto: Humas Kejati Sulteng).

Palu,voxnusantara.com– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH, MH, mengikuti pengajuan penyelesaian perkara ibu-anak melalui Rumah RJ atau Restorative Justice.

“Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH, MH, bertempat di Aula Vicon sekitar pukul 09.00 Wita, mengikuti secara langsung ekspose permintaan penyelesaian perkara melalui Rumah Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Kejari Palu,” kata Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat SH, MH, di Palu, Selasa (31/5).

Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH, MH, saat melakukan Vicon, pengajuan penyelesaian perkara ibu-anak melalui Rumah RJ atau Restorative Justice. (Foto; Humas Kejati Sulteng).

Ia mengatakan, penyelesaian perkara ini selain dihadiri Kajati Sulteng dihadiri juga secara langsung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Dr. Fadhil Zumhana melalui zoom meeting.

“Sebelumnya tersangka atas nama ISRA alias Ikbal menjadi tersangka tindak pidana pengancaman dan melanggar pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP akibat melakukan pengancaman akan membunuh ibu kandungnya sendiri dengan menggunakan pisau karena tidak diberikan uang untuk membeli bensin oleh ibunya yakni saksi korban atas nama Carima Lese,” katanya.

Namun kata Reza, setelah dimediasi dengan difasilitasi oleh Jaksa pada Kejari Palu melalui Rumah Restorative Justice yang berada di wilayah hukum Kejati Sulteng, saksi korban kemudian memaafkan tersangka yang merupakan anak kandungnya sendiri dan bersedia untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

“Permohonan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut disetujui oleh Jampidum karena memenuhi persyaratan antara lain korban memaafkan tersangka,” jelasnya.

Reza mengatakan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tindak pidana tidak lebih dari lima tahun, tidak ada kerugian materiil, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

Kajati Sulteng melalui Kasi Penkum berharap agar masyarakat luas dapat memanfaatkan rumah restorative justice di wilayah Kejati Sulteng yang telah di launching pada akhir Maret 2022 untuk menyelesaikan perkara ringan dan tidak harus dibawa di pengadilan asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan.***

Penulis: Sumber: Humas Kejati Sulteng.Editor: Sulapto
  • Bagikan