Palu,voxnusantara.com- Proyek pembangunan gedung Sekolah Dasar (SD) oleh Kementrian PUPR Melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BP2W ) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Oleh karena itu dalam pengaturan bangunan gedung sekolah tetap mengacu pada pengaturan penataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alih alih ingin mendapatkan Struktur Sekolah Dasar SDN 1, SDN 2 dan SD Impres, yang baik di kawasan Petobo Oleh PT. Sentra MultiKarya Infrastruktur oleh rehab rekon Pasca Bencana 28 September 2018 silam sesuai waktu yang Ada kayaknya hanya bualan semata.
Dengan mengelontorkan Anggaran Fantastik Sebesar RP 37,4 Miliard, melalui Bank Dunia, pihak kontraktor Malah memilih tak melanjutkan pekerjaan. Padahal, untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, serta harus diselenggarakan secara tertib.
Bahkan, hingga kini pantuan media ini, pembangunan gedung sekolah tersebut masi terlihat compang-camping dan belum ada kelanjutan pekerjaannya. Tidak ada kelanjutan pekerjaan, dan tempat tersebut kelihatan sepih dan sangat berhamburan.
Perwujudan bangunan gedung ini tidak terlepas dari peran Dari Pengawasan BP2W Sul-Teng serta pelaku jasa konstruksi berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi baik sebagai perencana, pelaksana, pengawas atau manajemen konstruksi maupun jasa-jasa pengembangannya, termasuk penyedia jasa pengkaji teknis bangunan gedung.
Kementrian PUPR BP2W Provinsi Sulteng, melalui PPK Rachman Dg Tinri, saat dimintai tanggapan oleh media ini mengatakan, masih proses penyelesaian material keramik. “Masih proses penyelesaian material keramik yang stok habis, mau sementara cari warna yang sama bapak. Tunggu material datang mudah-mudahan minggu ini dapat di Palu,” tulisnya dalam pesan WhatsApp, Jumat (11/3/22).***