[adrotate group="1"]

Cabut Izin Belajar RN, Langkah Pimpinan Untad Sudah Tepat

  • Bagikan
foto: Yohanes

Palu,voxnusantara.com– Rektor Universitas Tadulako (Untad), Prof Dr Ir Mahfudz MP, melalui Wakil Rektor Bidang Unum dan Keuangan atas Nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, secara resmi mencabut Keputusan Surat Izin Belajar nomor 7183/UN28/KP/2016 atas nama Rosmala Nur. Pencabutan itu ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Mendikbudristek Nomor 7038/UN28/KP/2021.

Dalam diktum keputusan pencabutan itu dijelaskan bahwa pencabutan itu diusulkan langsung oleh Dekan Fakultas Kedokteran Untad. Hal itu untuk mengoreksi Surat Usulan Penerbitan Izin Belajar atas nama Rosmala Nur yang diusulkan oleh Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK).

“Sesuai penjelasan dari Fakultas Kedokteran, mereka mengirim surat ke pihak Rektorat dengan menggunakan tanggal mundur pada 2016. Kenyataannya, Rosmala Nur selama terdaftar sebagai mahasiswa di STIK IJ pada 2016-2020 tidak pernah mengajukan permohonan izin belajar kepada atasan langsungnya yaitu Dekan. Baik Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) kala itu maupun Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM),” jelas Koordinator Kepegawaian, Amir Makmur saat dikonfirmasi media ini.

Amir Makmur menegaskan, pemberian usulan dari FKIK yang menggunakan tanggal mundur sebagaimana penjelasan dari Pihak Fakultas Kedokteran, didasari karena yang bersangkutan (Rosmala Nur, red) berusaha mendapatkan surat izin belajar setelah studinya selesai 2020.

Pemberian usulan dengan menggunakan tanggal mundur pun, jelas Amir Makmur, didasari oleh niat baik dari Fakultas Kedokteran bahwa dukungan itu tidak akan berdampak secara administrasi maupun hukum.

“Namun, setelah terbit surat izin yang menggunakan tanggal mundur, ternyata berdampak secara administrasi maupun dampak sosial. Kami di Kepegawaian mengakui bahwa tidak ada surat disposisi dari Rektor pada 2016 lalu untuk menerbitkan surat izin belajar, dan itu bisa berdampak pada tidak tertibnya administrasi kepegawaian. Bahkan kami bisa dianggap melampaui kewenangan. Ini kekeliruan kami dan harus kami koreksi,” jelas Amir Makmur.

Dan perlu sy jelaskan, lanjut Amir bahwa dalam setiap surat keputusan selalu ditutup dengan konsideran bahwa mana kala dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya, terang Amir.

Dari Pihak Kepegawaian di Lantai II Rektorat, media ini mendapatkan informasi bahwa surat izin belajar itu baru diurus oleh Rosmala Nur sekitar beberapa bulan lalu atau nanti diurus pada tahun 2021 setelah mendapatkan Ijazah Dari STIK IJ. Padahal, sesuai pengakuan dari Rosmala Nur, dirinya telah selesai sejak 2020.

“Artinya, saat kuliah sebagai mahasiswa S1, Rosmala Nur tidak pernah sedikit pun ada niat untuk melaporkan aktivitas kuliahnya. Sebagai ASN, harusnya dia melaporkan dan mengurus izin belajar saat pertama kali masuk. Jadi dengan terbitnya pembatalan itu, Rosmala Nur tidak pernah mendapatkan izin belajar untuk kuliah S1 di STIK IJ,” ujar seorang pegawai saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Rosmala Nur dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya di nomor 081342*11 belum membalas, sampai berita ini dinaikan.

Penulis: Yohanes
  • Bagikan