Palu,voxnusantara.com– Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Suawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Drs Rudy Sufahriadi menekankan agar dalam pelaksanaan operasi Zebra Tinombala 2021 para personil yang terlibat, melaksanakan tugas operasi dengan penuh rasa tanggung jawab, kedepan kan sikap humanis, hindari tindakan arogan dan pungli serta utamakan faktor keamanan dan keselamatan dengan mempedomani SOP operasi dan protokol kesehatan covid-19.
Dimana, pada Senin (15/11/21) kemarin Polda Sulteng resmi memulai pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2021 yang diawali dengan pelaksanaan Apel Gelar Pasukan di Mako Polda Sulteng.
Kapolda Sulteng dalam amanatnya yang di bacakan oleh Waka Polda Sulteng Brigjen Pol Hery Santoso.,S.I.K.,M.H mengatakan, gelar pasukan yang di laksanakan saat ini, sangat perlu untuk dilakukan, agar dapat mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana dan prasarana pendukung lainnya. Sehingga operasi dapat berjalan dengan optimal, berhasil dan sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah di tetapkan, katanya.
Kita ketahui bersama, kata dia, operasi dengan mengangkat tema “Melalui Operasi Zebra-2021 kita wujudkan kamseltibcarlantas yang mantap, serta pencegahan penyebaran covid-19 dengan meningkatkan disiplin masyarakat dalam menggunakan protokol kesehatan”, jelas Kapolda Sulteng.
“Operasi ini juga bertujuan mengajak masyarakat untuk tertib dan disiplin dalam berlalu lintas, agar terhindar dari kecelakaan serta memberikan edukasi tentang kedisiplinan penerapan protokol kesehatan covid-19,” pungkas orang nomor satu Polda Sulteng tersebut.
Sedangkan, terpisah Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, S,IK mengungkapkan, operasi Zebra Tinombala 2021 dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran Polda Sulteng selama 14 hari. Dimana, katanya, mulai tanggal 15 November 2021 kemarin sampai dengan 28 November 2021, ini dengan melibatkan 468 Personel, dalam rangka cipta kondisi kamseltibcarlantas menghadapi perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022.
“Sasaran dari operasi Zebra 2021, yaitu, segala bentuk kegiatan masyarakat yang berpotensi menjadi cluster penyebaran covid-19, yang tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19 dan tidak disiplin dalam berlalu lintas, serta lokasi rawan macet, pelanggaran, dan rawan kerumunan,” tandas Didik.***