[adrotate group="1"]

Selamatkan Aset Negara 60 Milyar, Gubernur: Terimakasih Kejati Sulteng

  • Bagikan
Foto: Humas Gubernur Sulteng

Voxnusantara.com– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) H.Rusdy Mastura, berterimakasih dan apresiasi, serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH, MH, beserta jajaran bidang perdata dan Tata usaha Negara, yang telah berkontribusi atas pendampingan penyelamatan keuangan Negara berupa aset lapangan Golf bumi Roviega Palu.

Dalam surat Gubernur tertulis, Sehubungan surat kuasa khusus, 924/449, Dispora tanggal 24 November 2020, prihal mewakili dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulteng dalam kedudukannya sebagai tergugat dalam perkara perdata No.133/Pdt/2020/PN.Palu tanggal 12 November 2020 pada pengadilan Negeri Palu tentang gugatan kepemilikan lahan lapangan Golf bumi robiega Palu dengan nilai aset sebesar Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Milliar Rupiah).

Dan berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu No.133/Pdt.G/2020/PN.Pal. tanggal 30 Juni 2021 menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sulteng berhasil memenangkan Dinas Pemuda dan Olahraga Sulteng sebagai pemilik Asset lapangan Golf tersebut.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Agung RI, Menteri Pemuda dan Olah raga RI dan Jaksa Agung RI, di Jakarta. Atas hal itu, Gubernur Sulteng, H.Rusdy menyampaikan apresiasi dan serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kejati beserta jajaran bidang perdata dan Tata usaha Negara yang telah berkontribusi atas pendampingan penyelamatan keuangan Negara berupa aset lapangan Golf bumi Roviega Palu.

Foto: Yohanes

Menanggapi hal itu, Kajati Sulteng, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat, SH,MH menyampaikan, Kajati berterima kasih atas apresiasi Pemerintah Propinsi kepada kinerja bidang Datun, dalam mendampingi Pemprov melakukan penyelamatan aset berupa lahan senilai 60 Milyar.


“Kejati Sulteng tetap berkomitmen untuk mendampingi Pemerintah Daerah dalam menyelamatkan dan menertibkan aset-aset milik pemerintah daerah yang dalam sengketa atau dalam penguasaan pihak lain. Hal yang sejalan dengan arahan Jaksa Agung melalui Jamdatun, bahwa jajaran JPN di daerah harus membantu mendampingi pemerintah daerah dalam menertibkan aset-asetnya,” jelas Reza.***

Penulis: Yohanes
  • Bagikan