Voxnusantara.com- Penyampaian Aspirasi yang dilakukan penyintas, di Jalan Poros Palu-Donggala berujung pada penangkapan sejumlah penyintas. Akibat hal tersebut, Ardiansa Manu, selaku Direktur Celebes Bergerak dihubungi wartawan Celebesta.com, Senin (27/09/21) malam angkat bicara.
Kadi, sapaan akrbanya mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bentuk pembungkaman. Sebab, kata dia, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum jelas menjamin setiap warga negara menyampaikan aspirasinya.
“Tentu, kami sangat menyayangkan tindakan represif pihak Kepolisian atas penangkapan empat orang penyintas dan Satu orang aktivis Celebes Bergerak. Tindakan represif Aparat Kepolisian tidak dibenarkan. Kapolres Donggala tidak punya dasar menangkap penyintas, karena mereka tidak melakukan pengrusakan terhadap fasilitas tertentu,” ujarnya.
Sehingga, pihaknya mendesak Kapolres Donggala, harus membebaskan lima orang kawan mereka tanpa syarat. Adapun mereka yang ditangkap, katanya, adalah penyintas Loli Raya Wiwin, Rizal Setiawan, Eko Sardi, Eko Christian dan Firman Algintara yang merupakan Aktivis Celebes Bergerak.
“Kami juga meminta Kasman Lassa, selaku Bupati Donggala, bertanggungjawab atas penangkapan ini. Pasalnya, tindakan itu terjadi akibat kecewanya penyintas terhadap penanganan bencana. Aksi yang dilakukan oleh penyintas merupakan rentetan atas desakan yang akhirnya memilih untuk memblokade jalan, karena haknya tidak dipenuhi oleh Bupati Donggala,” tandas Alumni Universitas Tadulako itu.***