
Palu, VoxNusantara,- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, kembali memimpin ekspose penghentian penuntutan perkara melalui mekanisme Restorative Justice yang diajukan Kejaksaan Negeri Sigi.
Ekspose tersebut dilaksanakan secara daring bersama Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Kejaksaan Agung Republik Indonesia). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan keadaan semula serta keadilan yang berorientasi pada perdamaian antara pihak yang berperkara.
Perkara yang diajukan untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif tersebut menjerat tersangka Ramdan Toampo, yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan kronologi perkara, kecelakaan bermula ketika tersangka mengemudikan mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi DN 1274 ST dari arah Biromaru menuju Desa Lolu.

Di tengah perjalanan, dari arah berlawanan terdapat kendaraan yang menyalakan lampu jauh sehingga membuat pandangan tersangka sesaat silau dan tidak dapat melihat kondisi jalan secara jelas.

Dalam kondisi tersebut, tersangka tiba-tiba melihat seorang pejalan kaki berada di jalur kendaraan yang dikemudikannya. Tersangka kemudian melakukan pengereman mendadak, namun tabrakan tidak dapat dihindari.
Akibat kejadian tersebut, korban Iskandar Laborahima (78) mengalami luka serius.
Usai kecelakaan, tersangka segera turun dari kendaraan dan membawa korban ke Rumah Sakit Torabelo untuk mendapatkan penanganan medis.
Korban kemudian menjalani perawatan selama 15 hari, terdiri dari dua hari di RS Torabelo Sigi dan dilanjutkan perawatan selama 13 hari di RSUD Undata. Setelah menjalani tindakan operasi, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 15 Januari 2026 pukul 03.05 WITA.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 800.1/30/445/Visum/RSTB/I/2026 tanggal 9 Januari 2026, korban mengalami luka robek pada bagian tengah dahi dengan ukuran sekitar 10 sentimeter x 3 sentimeter, dengan tepi luka tidak rata serta pendarahan aktif.
Sementara itu, Surat Keterangan Kematian dari RSUD Undata Palu Nomor 841.3/584/RSUD Undata tanggal 21 Januari 2026 menyatakan korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis akibat luka yang dialaminya.
Ada Hubungan Kekerabatan
Dalam proses penanganan perkara, diketahui bahwa tersangka dan korban memiliki hubungan kekerabatan.
Selain itu, tersangka juga menunjukkan itikad baik dengan segera memberikan pertolongan kepada korban serta membantu seluruh proses perawatan medis hingga pemakaman.
Keluarga korban juga telah menyampaikan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sigi, baik secara lisan maupun tertulis.
Kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak akhirnya tercapai pada 27 Februari 2026. Kesepakatan tersebut disertai dengan pemberian bantuan biaya perawatan, santunan pemakaman, serta dukungan dalam kegiatan doa dan tahlilan yang dilaksanakan oleh keluarga korban.
Penuhi Syarat Restorative Justice
Secara yuridis, perkara tersebut dinilai memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Hal ini sejalan dengan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-634/E/Ejp/02/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang menjelaskan bahwa Pasal 310 Ayat (4) UU Lalu Lintas merupakan delik kealpaan (culpa), di mana akibat berupa kematian tidak dikehendaki oleh pelaku.
Secara filosofis, tingkat ketercelaan pelaku kealpaan dinilai lebih rendah dibandingkan dengan tindak pidana terhadap nyawa yang dilakukan secara sengaja.
Dengan mempertimbangkan aspek tersebut serta ketentuan Pasal 82 huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 2025, perkara kecelakaan lalu lintas akibat kealpaan dapat menjadi pengecualian dan berpotensi diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Selain itu, sejumlah syarat lain juga telah terpenuhi, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, serta adanya pemulihan melalui pemberian bantuan dan santunan kepada keluarga korban.
Berdasarkan hasil ekspose tersebut, perkara yang diajukan untuk diterapkan mekanisme Restorative Justice akhirnya disetujui penghentian penuntutannya.
Melalui langkah ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pendekatan Restorative Justice diharapkan mampu menciptakan rasa keadilan yang lebih substantif serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari. *
Sumber: Humas Kejati Sulteng











