Hukum  

Kejati Sulteng Sita Tanah di Maros, Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR Tamainusi Kian Meluas

Kejati Sulteng lakukan penyitaan terkait perkara CSR Tamainusi berupa 1 bidang tanah di kawasan perumahan di Kabupaten Maros, Sulsel

Maros, VoxNusantara,- Penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) pertambangan di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, terus bergulir dan menunjukkan perkembangan signifikan. Terbaru, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali melakukan penyitaan aset berupa satu bidang tanah di kawasan perumahan yang berlokasi di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.

Tanah tersebut memiliki luas 308 meter persegi dan disita berdasarkan Sertifikat Tanda Bukti Hak yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Maros. Penyitaan ini diduga berkaitan langsung dengan aliran dana CSR yang diselewengkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sebelumnya, penyelidikan kasus dugaan korupsi dana CSR di Desa Tamainusi telah memasuki babak baru setelah penyidik Kejati Sulteng melakukan penggeledahan di Kantor Desa Tamainusi serta rumah mantan Kepala Desa berinisial AH yang menjabat pada periode 2021–2025, Senin (24/11/2025).

Langkah penggeledahan tersebut dilakukan untuk menelusuri penggunaan dan aliran dana CSR dari sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. Dana yang sejatinya dialokasikan untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat diduga kuat disalahgunakan.

Dalam operasi penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti bernilai tinggi, di antaranya puluhan sertifikat tanah atas nama AH, tiga unit excavator, satu unit Mitsubishi Pajero Sport, satu unit Mitsubishi Triton double cabin, satu unit Mitsubishi Triton single cabin, satu unit mobil Mercedes-Benz, enam unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp50.550.000, serta sejumlah dokumen dan surat penting lainnya.

Sebagian barang bukti langsung dibawa ke Kantor Kejati Sulteng untuk kepentingan penyidikan lanjutan, sementara sisanya diamankan di lokasi dengan pengawasan ketat aparat penegak hukum.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Laode Abd. Sofian, menegaskan bahwa rangkaian penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dana CSR yang berpotensi merugikan masyarakat Desa Tamainusi. Penyidik, kata dia, masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana CSR dari perusahaan tambang ke oknum tertentu.

Dengan penyitaan aset yang kini merambah hingga ke luar daerah, Kejati Sulteng memastikan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan demi kepentingan hukum dan keadilan masyarakat. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *