Berita  

Jaga Nama Baik Institusi, Kejaksaan RI Terapkan Aturan Ketat Bermedia Sosial

Kajati Sulteng Nuzul Rahmat R. mengikuti arahan Jamintel RI terkait etika bermedia sosial bagi seluruh jajaran Adhyaksa

Palu, VoxNusantara,- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memperkuat pengawasan dan etika penggunaan media sosial di lingkungan Adhyaksa. Langkah ini ditegaskan dalam kegiatan pengarahan khusus yang diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R., S.H., M.H., bersama seluruh jajarannya, yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M melalui layanan daring.

Arahan yang digelar secara nasional ini menyoroti pentingnya menjaga citra, integritas, serta kepercayaan publik terhadap Kejaksaan di tengah derasnya arus informasi digital. Jamintel menekankan bahwa setiap pegawai Kejaksaan wajib berhati-hati dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial karena seluruh aktivitas digital pegawai melekat pada marwah institusi.

Dalam paparannya, Jamintel mengingatkan agar seragam, atribut, maupun fasilitas kedinasan tidak digunakan untuk konten hiburan atau promosi pribadi. Ia menegaskan bahwa perilaku tidak pantas, seperti berjoget, merokok, berdandan berlebihan, berpose tidak sopan, atau memamerkan gaya hidup mewah, tidak sesuai dengan nilai-nilai Trapsila Adhyaksa.

“Perilaku di ruang digital mencerminkan institusi. Pegawai harus bisa membedakan ruang pribadi dan tanggung jawab profesional,” tegasnya.

Kejaksaan, lanjutnya, bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan publik. Karena itu, konten sensitif, kritik terhadap lembaga lain, hingga penyataan di luar kewenangan harus dihindari.

Untuk memperkuat disiplin digital, Jamintel kembali mengingatkan tiga pedoman penting:

  • Surat R-41/A/SUJA/05/2021 tentang penggunaan media sosial yang etis dan beradab.
  • Surat B-54/A/SUJA/03/2023 terkait sense of crisis dan larangan memamerkan gaya hidup mewah.
  • Surat B-169/A/SUJA/10/2025 yang menegaskan bahwa media sosial harus menjadi sarana publikasi positif bagi institusi.

Seluruh pegawai juga diingatkan mengenai maraknya kejahatan siber berbasis AI, mulai dari face fake, voice phishing, hingga rekayasa konten. Jamintel meminta jajaran Adhyaksa meningkatkan kewaspadaan serta menjaga jejak digital.

Pengawasan Melekat Diperkuat

Pada bagian akhir, Jamintel menegaskan pentingnya pengawasan melekat dan fungsi Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) bagi pegawai yang melanggar pedoman, sesuai Surat Jaksa Agung R-3/A/SUJA/01/2022 tentang peningkatan pengawasan satuan kerja.

Langkah ini, menurutnya, menjadi salah satu cara memastikan agar Kejaksaan tetap menjadi institusi yang kuat, dipercaya, dan berintegritas.

Melalui pengarahan ini, pegawai Kejaksaan di seluruh Indonesia, termasuk di Sulawesi Tengah diharapkan mampu menjadi contoh dalam bermedia sosial. Tidak hanya patuh pada aturan, tetapi juga berperilaku bijak, adaptif, dan menjaga nama baik lembaga.

“Media sosial harus menjadi ruang yang memperkuat citra Kejaksaan, bukan sebaliknya,” pesan Jamintel.

Dengan komitmen ini, Kejati Sulteng menegaskan kesiapannya menghadapi tantangan era digital sekaligus memperkuat kepercayaan publik melalui etika dan profesionalitas yang semakin terjaga. *

Sumber: Humas Kejati Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *