Palu, VoxNusantara,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu melalui Unit Jatanras kembali menorehkan prestasi dalam penegakan hukum. Tim berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kota Palu dan Kabupaten Sigi sepanjang Mei hingga Oktober 2025.
Kasus ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan aparat hingga akhirnya berhasil menangkap dua pelaku berinisial EL dan AP, sementara satu pelaku lainnya, berinisial UM, masih dalam pencarian pihak kepolisian (DPO).
“Dari hasil operasi, kami berhasil menyita 11 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek yang diduga merupakan hasil curian,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Palu, Senin (10/11/2025).

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 16 Oktober 2025, di dua lokasi berbeda yakni di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan dan Jalan Sekunder, Kelurahan Birobuli Selatan, Kota Palu.
Kerugian materil akibat aksi kejahatan ini diperkirakan mencapai Rp15 juta hingga Rp25 juta per korban.
Adapun sejumlah lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) di antaranya tersebar di Jalan Bulili (Kawatuna), Jalan Otista (Besusu Timur), Jalan Bulu Masomba (Lasoani), Jalan Sapta Marga (Birobuli Selatan), Jalan Nokilalaki (Besusu Tengah), hingga kawasan Kebunsari (Kawatuna) dan Tavanjuka.
Barang bukti yang disita dari berbagai TKP meliputi sepeda motor jenis Yamaha Mio M3, Honda Scoopy, Kawasaki Ninja, Yamaha NMAX, Yamaha Fiz R, hingga Honda Revo Fit. Polisi juga mengamankan dua kunci letter L rakitan yang digunakan pelaku untuk membobol motor korban.
Kasus ini terungkap berkat kerja keras tim Jatanras yang melakukan pengintaian intensif selama beberapa bulan.
“Para pelaku ini beraksi secara berkelompok dan berpindah-pindah lokasi. Beberapa hasil curian mereka gunakan sendiri, sebagian lainnya dijual kembali dengan harga murah,” jelas perwira yang memimpin pengungkapan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polresta Palu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan dan segera melapor bila menjadi korban kejahatan serupa.
“Kami terus berkomitmen memberantas kejahatan jalanan di Kota Palu, termasuk pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,” tegas Kasat Reskrim.
Sumber: Humas Polresta Palu












