Hukum  

Pemprov dan Kejati Sulteng Teken Kerja Sama Implementasi Sanksi Sosial Restorative Justice

Palu, VoxNusantara,- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng resmi menjalin kerja sama dalam penerapan sanksi sosial bagi pelaku tindak pidana umum yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., dan Kepala Kejati Nuzul Rahmat R, S.H., M.H., di Aula Kejati Sulteng, Senin sore (15/9/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid mengapresiasi penuh langkah kolaborasi tersebut. Ia menilai kerja sama ini menjadi terobosan penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, bermartabat, dan humanis di Sulawesi Tengah.

“Mudah-mudahan akan menjadi arah yang baru bagi masyarakat sehingga penyelesaian masalah hukum tidak hanya berakhir di pengadilan,” ujarnya.

Mekanisme Sanksi Sosial

Dalam kerangka restorative justice, sanksi sosial tidak bersifat kaku melainkan disepakati melalui dialog antara pelaku, korban, dan masyarakat. Bentuknya pun beragam, mulai dari ganti rugi, kerja sosial, hingga kesepakatan lain yang dianggap adil oleh semua pihak.

Kolaborasi ini diharapkan dapat menghadirkan penyelesaian hukum yang lebih menekankan pemulihan ketimbang penghukuman semata.

Dorongan Formalisasi Peradilan Adat

Sejalan dengan kerja sama ini, Pemprov Sulteng juga tengah mendorong formalitas peradilan adat melalui peraturan daerah (perda). Menurut Gubernur Anwar, keberadaan hukum adat terbukti efektif dalam menjaga keseimbangan sosial dan kelestarian lingkungan di sejumlah wilayah.

Ia mencontohkan praktik hukum adat di Lindu, Kabupaten Sigi, yang masih kuat hingga kini.

“Mau tebang kayu saja untuk membangun rumah harus melalui kesepakatan dengan pemuka adat. Itu menunjukkan bagaimana hukum adat mampu menjaga hutan tetap lestari,” jelasnya.

Anwar menegaskan, model penyelesaian berbasis hukum adat ini bahkan sudah mulai berlaku di beberapa daerah seperti Buol, Sigi, dan Palu.

Dukungan Kepala Daerah

Selain Gubernur, penandatanganan nota kesepahaman juga dilakukan oleh Bupati Buol, Bupati Sigi, Wakil Bupati Donggala, Wakil Bupati Banggai Laut, serta Wakil Wali Kota Palu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) masing-masing.

Kesepakatan bersama ini diharapkan dapat memperkuat praktik restorative justice di tingkat lokal, sekaligus menjadi tonggak penting pembinaan masyarakat berbasis nilai-nilai kemanusiaan.

Menuju Sulteng Nambaso

Menutup sambutannya, Gubernur Anwar Hafid berharap kolaborasi yang terjalin tidak hanya bermanfaat dalam penegakan hukum, tetapi juga mampu memperkuat visi besar pembangunan daerah.

“Semoga ini bermanfaat bagi pembinaan masyarakat di masa depan, sekaligus menjadi bagian dari mewujudkan Sulteng Nambaso yang adil, humanis, dan bermartabat,” tutupnya.*

Sumber: Biro Adpim Setdaprov Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *