Palu, VoxNusantara,- Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes menegaskan pentingnya tindak lanjut atas setiap hasil pemeriksaan pengawasan oleh inspektorat. Menurutnya, hasil pemeriksaan tidak boleh berhenti hanya sebagai laporan, melainkan harus menjadi dasar nyata perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Jangan hanya berhenti sampai memeriksa tanpa ada tindak lanjut,” tegasnya saat membuka Diklat Pengawasan Pemeriksaan Dampak Pelaksanaan Urusan Pemerintah Konkuren lingkup Provinsi Sulteng Tahun 2025, di Aula Sinergitas BPSDM, Senin (7/7).
Wagub menyoroti kenyataan di lapangan bahwa banyak hasil pemeriksaan tidak diiringi tindakan konkret. Padahal, menurutnya, pengawasan harus dikawal hingga berdampak pada perubahan yang fundamental, khususnya dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren.

“Diklat ini menyegarkan kembali pengetahuan karena pemeriksaan itu sangat penting dalam sistem pemerintahan,” ujarnya dalam sambutan.
Kegiatan ini diikuti oleh aparatur pengawasan dari Inspektorat Provinsi. Tujuannya, untuk mengasah dan memperkuat kapasitas dalam menjalankan tugas pengawasan yang optimal dan berintegritas.
Sebagai informasi, urusan pemerintahan konkuren adalah pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi serta kabupaten/kota). Pembagian ini didasarkan atas prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan kepentingan strategis nasional.
Di Provinsi Sulawesi Tengah sendiri, sejumlah urusan yang termasuk dalam kategori konkuren antara lain pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Wagub Reny menyampaikan keyakinannya bahwa pelaksanaan urusan konkuren yang konsisten, dengan pola kerja kolaboratif antara pusat dan daerah, akan mempercepat pembangunan dan menghadirkan pelayanan publik yang prima.
“Saatnya kita meningkatkan kinerja dan tunjukkan pada dunia kalau kita mampu,” tegasnya, menyemangati peserta agar semangat dalam menimba ilmu serta menjadikan pengawasan sebagai ruh pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan partisipatif. *
Sumber: Biro AdPim Pemprov Sulteng