Berita  

Sidang Kasus Korupsi Dana Desa Pagaitan, Kuasa Hukum Kades Pagaitan Bongkar Dugaan Ketimpangan Proses Hukum

Palu,VoxNusantara.com- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2022–2024 senilai lebih dari Rp 417 juta yang menyeret nama Kepala Desa Pagaitan, Damianus Mikasa, kembali digelar untuk ketiga kalinya di ruang Candra, Pengadilan Tipidkor Negeri Palu, Jalan Samratulangi, Selasa (21/5) kemarin.

Adapun agenda sidang tersebit yakni menghadirkan saksi dari kalangan rekanan kontraktor, pendamping desa, operator alat berat, hingga pihak UKPBJ (Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa) Ridwan Talabudin.

Salah satu saksi, dihujani pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Azis, SH, MH, terkait proses pengadaan barang dan jasa di Desa Pagaitan. Pada saat itu Ridwan mengungkap bahwa dirinya hadir sebagai saksi untuk menjelaskan teknis pengadaan berdasarkan Peraturan Bupati tahun 2022.

Menurutnya, pengadaan terbagi dalam tiga skema: pembelian langsung di bawah Rp 10 juta, pengadaan antara Rp 10 juta hingga Rp 200 juta minimal dua penyedia, dan lelang terbuka untuk pengadaan di atas Rp 200 juta.

Akibat, kesaksian Ridwan inilah yang justru memunculkan kebingungan. Dimana, Yohanes Budiman Napat,.SH, kuasa hukum dari Damianus Mikasa, mempertanyakan relevansi Ridwan sebagai saksi dalam perkara ini.

“Ridwan ini sebagai apa atau siapa? Ditanya soal pelelangan, dia bilang tidak tahu, tapi katanya dia yang susun sistemnya. Lucu kan?,” tegas John sapaan akrab kuasa hukum DM itu, usai persidangan.

John juga menuding adanya ketimpangan dalam proses hukum. Ia membandingkan kasus ini dengan temuan Inspektorat tahun 2021 yang mencapai Rp 900 juta namun tak kunjung diproses oleh Kejari Tolitoli.

“Kenapa kasus ini yang belum diaudit Inspektorat justru diproses lebih dulu? Jangan-jangan ada ‘tangan-tangan tak terlihat’ yang bermain,” ujar John curiga.

Bahkan, John juga mengungkapkan adanya jalan yang menuju ke villa milik seorang pejabat ditolitoli yang diduga dikerjakan menggunakan alat berat milik rekanan proyek desa.

“Kami akan telusuri, apakah jalan menuju villa itu dikerjakan oleh pihak rekanan? Jika benar, ini lebih gawat lagi,” katanya.

Olehnya, pihak kuasa hukum mendesak agar Inspektorat dan Dinas PMD dihadirkan dalam sidang berikutnya. “Kalau tidak dihadirkan, ini jadi catatan serius bagi kami. Ada apa mereka disembunyikan?,” tutup John.

Sedangkan, sidang selanjutnya akan digelar pekan depan. Publik kini menanti, apakah tabir dugaan permainan dalam kasus ini akan benar-benar terbongkar?***