Palu, VoxNusantara,- Program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berhasil mengumpulkan pendapatan sebesar Rp82,6 miliar selama periode 14 April hingga 14 Mei 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah, Rifki Ananta, mengatakan total transaksi mencapai Rp82.624.804.219, mencakup 156.232 objek pajak kendaraan, terdiri dari 28.995 unit kendaraan roda empat dan 128.137 unit roda dua.
“Nilai itu terbagi untuk provinsi sebesar Rp50,37 miliar, dan untuk kabupaten/kota sebesar Rp32,24 miliar,” jelas Rifki kepada media ini melalui pesan singkat, Sabtu (17/5/2025).

Adapun distribusi dana untuk masing-masing kabupaten dan kota berdasarkan data dari aplikasi Samsat adalah sebagai berikut:
- Kota Palu: Rp11,97 miliar
- Kabupaten Banggai: Rp4,12 miliar
- Parigi Moutong: Rp3,06 miliar
- Sigi: Rp2,37 miliar
- Morowali: Rp2,21 miliar
- Donggala: Rp2,21 miliar
- Poso: Rp2,08 miliar
- Tolitoli: Rp1,52 miliar
- Morowali Utara: Rp1,36 miliar
- Tojo Una-Una: Rp868 juta
- Buol: Rp651 juta
- Banggai Kepulauan: Rp508 juta
- Banggai Laut: Rp265 juta
Meski antusiasme masyarakat tinggi, tak sedikit yang mengaku belum sempat memanfaatkan kebijakan ini. Mereka berharap pemerintah memperpanjang masa pemutihan.
“Waktu itu belum sempat bayar karena dana belum ada. Pas dananya siap, loket sudah tutup,” ujar seorang wajib pajak, Nanang, yang ditemui di Samsat Palu bersama warga lainnya seperti Ibu Riski, Ita, dan Sohida.
Menanggapi hal ini, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyatakan pihaknya akan mengevaluasi jalannya program. Ia membuka kemungkinan perpanjangan kebijakan tersebut.
“Program ini kita evaluasi dulu. Bila memungkinkan, kita pertimbangkan untuk diperpanjang agar masyarakat yang belum sempat membayar masih punya kesempatan,” ujar Anwar saat kunjungan kerja di Parigi Moutong, Kamis (15/5/2025), seperti dilansir Tribun Palu. *
Sumber: Tim Media BERANI