Palu, VoxNusantara,- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 24 kilogram yang diduga berasal dari jaringan lintas negara. Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan 4 kilogram sabu pada 8 April 2025 di Kelurahan Watusampu, Kota Palu.
Kombes Pol. Djoko Wienartono, Kabid Humas Polda Sulteng, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka MZ, jajaran Ditresnarkoba berhasil menyita tambahan 20 kilogram sabu dalam operasi lanjutan pada 21 April 2025. Dua tersangka baru, AM (38) dan RO (45), warga Palu, ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
Sabu senilai miliaran rupiah itu rencananya akan diedarkan di Kota Palu, Poso, dan Morowali. Seorang wanita berinisial FT (masih buron) diduga sebagai otak pengiriman, memerintahkan AM untuk menyerahkan 5 kilogram sabu di Jalan Moh. Yamin, sementara 15 kilogram lainnya belum diketahui tujuannya.
Kombes Pol. Pribadi Sembiring, Dirresnarkoba Polda Sulteng, mengungkapkan bahwa AS, warga Palu yang masih buron, merupakan bandar utama yang mengendalikan jaringan narkoba dari Malaysia ke Indonesia, khususnya Sulawesi Tengah. Menurut pengakuan MZ, 16 kilogram sabu sebelumnya telah beredar di wilayah Sulteng.
Modus Penyusupan via Jalur Laut
Pribadi Sembiring menegaskan bahwa garis pantai Sulteng yang panjang dimanfaatkan sindikat untuk menyelundupkan sabu menggunakan kapal laut. Polda Sulteng terus berkoordinasi dengan BNN dan Bea Cukai untuk memperketat pengawasan.
“Masyarakat dan jurnalis diharapkan dapat membantu dengan memberikan informasi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.
Dalam operasi ini, polisi juga menyita 1 unit mobil Mitsubishi Expander, 1 HP, 1 karung, dan 2 tas sebagai barang bukti. *
Sumber: Humas Polda Sulteng
