Palu,VoxNusantara.com- Inspektur Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tidak menghadiri panggilan (Mangkir) penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Padaha ia dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan pada hari ini, Kamis 17 April 2025 bersama tiga anggota Pokja. Alhasil hanya tiga anggota Pokja yang hadir di Kejati Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan itu yakni terkait dengan pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tiga proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Tahun Anggaran 2023.
“Hari ini giliran 3 anggota Pokja yakni BI, NG, dan R yang diperiksa penyidik Kejati Sulteng. Ada juga Inspektur Inspektorat Kab.upaten Parimo yang harusnya diperiksa penyidik Kejati Sulteng namun ia tidak hadir,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, melalui Kasi Penkum Laode Abd. Sofian, Kamis (17/4/2025).
Sebelumnya penyidik Kejati juga telah memanggil empat pejabat untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah I W M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR, I M selaku Bendahara Dinas PUPR, I N sebagai pejabat teknis di Dinas PUPR, dan H B yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR pada Tahun 2023.
Bahkan penyidik Kejati juga sudah memanggil tiga pejabat lainnya, yakni AD (Kadis PUPR Parimo saat ini), Y (Kepala BPKAD Parimo), dan SA (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK kegiatan), serta tiga anggota Pokja pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Parimo, yakni R, MA, dan NH untuk dimintai keterangan.
“Bahwa benar Kejati Sulteng sedang melakukan penyidikan terhadap tiga pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Parimo Tahun Anggaran 2023,” kata Dr. Bambang Hariyanto melalui Laode Abd. Sofian saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025) lalu
Adapun tiga proyek yang menjadi objek penyidikan meliputi:
Pekerjaan Jalan Pembuni – Bronjong
Pekerjaan Jalan Gio – Tiolandenggi
Pekerjaan Jalan Trans Bimoli – Pantai
Menurut Kejati Sulteng, ketiga proyek tersebut mengindikasikan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp4 miliar.
Laode Abd. Sofian menegaskan bahwa pemeriksaan para pejabat ini bertujuan mengumpulkan bukti dan memperkuat konstruksi hukum dalam proses penyidikan. “Kami akan terus mendalami aliran dana, proses pengadaan, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan,” jelasnya.
Maka sampai dengan saat ini penyidik telah memeriksa setidaknya 13 orang untuk dimintai keterangan.
Penulis: Yohanes
