Berita  

Tambang Kayuboko Beroperasi Kemana APH?

Sulteng,VoxNusantara.com- Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di wilayah Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) .

Kegiatan ilegal ini dilakukan secara terang-terangan dengan menggunakan alat berat jenis excavator, mengeksploitasi isi perut bumi hanya dalam jarak sekitar 20 kilometer dari markas Kepolisian Resor (Polres) Parimo.

Tanpa ada yang berani menghentikan.
“Entah kenapa bisa masuk diare itu, sangat berani,” jelas salah seorang warga Kayuboko yang diamini warga lainnya, yang juga mempertanyakan terkait keberadaan Aparat Setempat.

Sementara Kepala Bidang Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parimo, Muh Idrus, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang resmi dikeluarkan untuk wilayah Desa Kayuboko.

“Untuk saat ini, belum ada izin yang keluar. Artinya, jika ada aktivitas penambangan emas yang berlangsung di sana, maka itu masih termasuk dalam kategori ilegal,” ujar Muh Idrus, saat dikonfirmasi pada Rabu (30/03/2025).

Menurutnya, penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, namun juga membawa dampak besar terhadap kerusakan lingkungan, mulai dari alih fungsi hutan, pencemaran air sungai, hingga potensi konflik sosial antar warga. Idrus juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai aktivitas tersebut dan akan melakukan langkah-langkah lanjutan.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan teman-teman pengurus koperasi untuk memastikan apakah lokasi kegiatan yang berlangsung ini masuk dalam wilayah yang sebelumnya diusulkan oleh sepuluh koperasi atau di luar itu. Ini penting untuk memastikan keabsahan klaim lokasi serta siapa pihak yang melakukan kegiatan penambangan,” tambahnya.

Sementara itu, DLH Parimo juga menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menjadwalkan kunjungan lapangan pasca-libur Lebaran guna melakukan pengecekan langsung ke lokasi tambang di Kayuboko.

Tim dari provinsi diharapkan bisa melihat secara langsung kondisi di lapangan dan menindaklanjuti temuan-temuan awal terkait aktivitas PETI tersebut.

“Insya Allah setelah Lebaran, tim dari Provinsi Sulteng akan turun ke lapangan untuk verifikasi langsung. Kami sangat berharap dari kegiatan itu ada langkah konkret yang bisa diambil bersama demi penertiban aktivitas tambang ilegal yang ada,” ungkap Idrus.

Ironisnya, meskipun aktivitas penambangan emas ilegal ini berlangsung secara masif dan menggunakan peralatan berat, namun hingga kini belum ada tindakan hukum tegas yang terlihat dilakukan aparat penegak hukum di lapangan.

Para pelaku, yang diduga dikendalikan oleh cukong besar, tampak begitu leluasa merambah hutan yang hanya berjarak beberapa kilometer dari kawasan permukiman penduduk.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, mengingat dampak jangka panjang dari aktivitas tambang ilegal tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan warga akibat limbah berbahaya seperti merkuri yang biasa digunakan dalam proses pemurnian emas.

Desa Kayuboko sendiri sebelumnya sempat diusulkan sebagai salah satu lokasi untuk legalisasi tambang rakyat melalui jalur koperasi.

Namun hingga kini, proses tersebut belum juga menemui titik terang. Ketidakjelasan status ini justru dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk melakukan eksploitasi secara ilegal, tanpa memperhatikan regulasi maupun aspek lingkungan hidup.

Pemerintah daerah kab Parimo diharapkan segera mengambil langkah lebih tegas dan proaktif, baik dalam penindakan terhadap aktivitas ilegal, maupun percepatan proses legalisasi tambang rakyat yang berbasis koperasi secara adil dan transparan.***