Sulteng, VoxNusantara,- Polres Banggai tengah menyelidiki dugaan penyelundupan mesin perontok padi yang merupakan bantuan dari APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Mesin pertanian tersebut diduga akan dijual ke Surabaya melalui jalur laut sebelum akhirnya berhasil diamankan di Pelabuhan Makassar.
Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari SIK, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan kasus dari Polres Pelabuhan Makassar pada 4 Februari 2025. Menurutnya, alat mesin pertanian senilai sekitar Rp400-500 juta itu sedang dalam proses penyelidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Banggai.
“Saat ini kasus tersebut sudah dalam penanganan dan masih dalam tahap pengembangan penyelidikan. Alat pertanian yang dimaksud juga sudah diamankan di Pelabuhan Makassar,” ujarnya.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini secara serius, terutama karena menyangkut bantuan untuk petani dan program ketahanan pangan nasional.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulteng, Nelson Metubun, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi terkait kelompok tani di Banggai yang diduga menjual Alsintan tersebut kepada pihak lain di Surabaya.
“Terima kasih atas informasinya. Kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut,” kata Nelson dalam pesan singkat kepada media.
Di sisi lain, pejabat yang menangani bantuan Alsintan di dinas terkait belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Upaya Penggagalan oleh Aparat
Kasus ini terungkap setelah Polres Pelabuhan Makassar mencurigai proses pengiriman alat pertanian tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, pelaku tidak dapat memberikan keterangan yang jelas mengenai kepemilikan dan tujuan pengiriman barang tersebut.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, menjelaskan bahwa barang tersebut ternyata merupakan bantuan dari Pemprov Sulawesi Tengah untuk kelompok tani di Kabupaten Banggai. Polisi menduga kelompok tani tersebut telah menjualnya kepada penadah di Surabaya dengan harga sekitar Rp250 juta, jauh di bawah harga asli yang berkisar antara Rp400-500 juta.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan akan segera kami serahkan ke Polres Banggai,” jelasnya.
Menurut pihak kepolisian, tindakan ini berpotensi melanggar hukum, termasuk dalam kategori dugaan korupsi, karena Alsintan tersebut diperuntukkan bagi petani dan bukan untuk diperjualbelikan. Berkat kesigapan aparat di Pelabuhan Makassar, mesin pertanian ini berhasil diamankan sebelum sampai ke tujuan akhirnya di Surabaya. ***