Sulteng,VoxNusantara.com- Masalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kian makin berpolemik. Pasalnya, Kepala Desa (Kades) Buranga mengklaim bahwa Pertambangan Tampa Izin (PETI) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) telah mengantongi IPR.
Hal ini membuat Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rizal naik pitam. Rizal menegaskan bahwa semua yang dikatakan Kades di media itu semuanya bohong.
“Semuanya bohong, belum bisa dipertanggungjawabkan. 1 dasarnya wilayah itu belum ber IPR, koperasi itu belum ber IPR. Saya berani katakan kenapa? karena semua dinas-dinas kasarnya, pertama dinas-dinas terkait harus wajib diberikan surat tembusan baik dia pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten maupun pemerintah desa. Pengalaman kami berbicara masalah surat itu semua ada tembusan-tembusan surat,” katanya kepada awak media, Minggu (2/2/2025).
Ini dibuktikan bahwa setelah saya koordinasi, dan melakukan konfirmasi ke kecamatan, bahkan Polsek Ampibabo sebagai pihak penegakan hukum serta ke tata ruang kabupaten Pak Idrus mengenai surat tersebut mereka bahkan tidak memegangnya.
“Saya ke tata ruang Kabupaten ketemu pak Idrus saya katakan bapak coba saya liat surat copyan dari tembusan surat izin? Ia menjawab ndak ada kami pegang pak. Itu artinya, saya menafsirkan ini izin bodong, legalitasnya masi bodong. Cotohnya kendaraan yang punya STNK tapi tak punya BPKB,” ungkapnya.
Bahkan Rizal menegaskan jika memang dia (Kades) memang membuktikan itu izin benar paling tidak saya sebagai penampung aspirasi saya punya surat tembusan yang dikeluarkan oleh penanam modal. “Maka akibat tidak ada surat tersebut, maka itu dasar saya mengatakan bahwa itu barang belum punya izin resmi. Masi dalam wacana untuk membuatkan surat. Sehingga saya tegaskan izin itu adalah izin status bodong,” tegasnya dengan nada marah.
Selanjutnya, kata dia, terkait masalah bagi-bagi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu saya tidak sependapat, karena program itu bukan program yang muncul dari masyarakat lewat musyawarah desa dan yang bukan diputuskan dalam keputusan musyawarah terbuka, baik itu Bumdes maupun koperasi.
“Sekarang koperasi itu namanya cuman kesing, kapan koperasi pernah berbuat. Sehingga saya bisa mengcover semua itu bohong untuk saya. Kalau memang itu keputusan bersama masyarakat yang dibuat oleh penanggung jawab dalam hal ini koperasi, saya sebagai pengawas, kades sebagai yang menjalankan roda pemerintahan otomatis sependapat. Karena berita acara dituangkan. Saya tanya ke kades, mana berita acara putusan, mana notulennya, tidak ada. Makanya saya bilang tidak sependapat dengan itu kades,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa apa yang disampaikan oleh Kades itu semuanya bohong dan tida ada yang masuk akal semua komentar itu. “Karena itu saja, liat tahun 2021 itu bukan dimasanya Gubernur Longki Djanggola, tapi dimasanya gubernur Rusdy Mastura. Inikan bertepatan dengan tahun penyusunan WPR ke IPR yang dihadiri oleh OPD-OPD yang dari kabupaten.
Jadi, kalau kita bicara kesejahteraan, tampa ada tambang pun masyarakat Buranga masi bisa makan ko. Sekarang bole saja kau berbicara masalah hasil, bagi-baginya. Tapi beranikah Irfan daeng mempertanggung jawabkan apa bila orang meninggal di tambang,” tantangnya.**
Penulis: Yohanes