[adrotate group="1"]

Kuasa Hukum Paslon BERANI: Selisih 6.4%, MK Harus Tegas Tolak Permohonan Gugatan

  • Bagikan

Jakarta, VoxNusantara – Gugun Ridho Putra, SH, MH, tim Ihza & Ihza Law Firm yang mendampingi pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, sebagai Pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 27 November tahun 2024, Dr.Anwar Hafid, M.Si – dr.Reny A Lamadjido, Sp.Pk, M.Kes selaku pihak terkait meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tegas.

Gugun meminta MK melakukan putusan diawal (Dismissal) atas permohonan pemohon gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP Kada) paslon nomor urut 1, Ahmad Ali, SE – Abdul Karim Al Jufri yang bertagline BERAMAL itu.

Pasalnya kata Gugun, jika permohonan gugatan itu menyangkut perselisihan hasil Pemilukada, maka sangat tidak layak diadili MK. Sebab melebih ambang batas yang dipersyaratkan.

“Perselisihan hasil pemilukada itu ambang batasnya 1,5 persen. Sedangkan perolehan suara antara tiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng mencapai 6,4 persen. Oleh sebab itu kami minta Majelis Hakim MK tegas dan segera memutuskan permohonan gugatan tersebut dengan tanpa Dismissal,”tandas Gugun.

Kemudian kata Gugun kalau soal rendahnya partisipasi masyarakat pemilih itu bukan ranahnya MK.

“Pasal 158 UU Pilkada mengatur pasangan calon kepala daerah dapat mengajukan permohonan pembatalan keputusan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPUD Provinsi/Kabupaten/Kota dengan ketentuan bila memenuhi syarat selisih suara mulai 2 persen hingga 0,5 persen tergantung dari jumlah penduduk di provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan,”jelas Gugun.

Untuk diketahui keputusan Hasil KPU SulTeng di Palu tanggal 12 Desember 2024, dimana paslon :

  1. Ahmad Ali -Abdul Karim Al Jufri mencapai 621.693 suara (38,6%)
  2. Anwar-Reny sebanyak 724.518 suara (45 %)
  3. Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto memperoleh 263.950 suara (16, 4 % ).

Dari Keputusan hasil KPU SulTeng itu terdapat selisih sangat jauh yaitu sebanyak 6,4% atau 102.825 Suara.

Sebagai pihak terkait Paslon Anwar – Reny didampingi tim hukum dari Partai koalisi Pengusung yakni Partai Demokrat, PBB dan PKS yang dikomandoi Ihza & Ihza Law Firm yang berkantor di lantai 19 F gedung Districkt 8 SCBD Prosperity Tower Jakarta Selatan.

Hadir dalam rapat koordinasi tim hukum Anwar – Reny, Dr.Mardiman Sane, SH, MH, tim koalisi Partai Pengusung Herman Latabe, SH dan Ketua DPC Partai Demokrat Morowali yang juga wakil ketua II DPRD Sulteng Syarifuddin Hafid, SH, MM Rabu (18/12-2024).

Sementara itu mantan komisioner komisi pemilihan umum (KPU) Dr.Naharuddin, SH, MH kepada media ini Rabu malam (18/12-2024) mangatakan mencermati isu pokok permohonan/gugatan 01 di MK ada beberapa catatan :

Pertama, Pelanggaran terkait pelantikan.

    Menurut akademisi Untad ini, masalah ini tidak relevan dipersoalkan, karena tidak melibatkan Ibu Reny selaku wawali.

    “Yang mengangkat dan melantik pejabat OPD bukan wakil walikota (Ibu Reny), melainkan walikota (pak Hadianto Rasyid),” jelasnya.

    Kedua, Kemudian dugaan pelanggaran pendistribusian formulir C Pemberitahuan.

      “Tuduhan ini juga tidak subtansial karena syarat orang memilih bukan C Pemberitahuan, melainkan DPT dan KTP El,”ungkapnya.

      Ketiga, Secara subtansial, rendahnya partisipasi tidak bisa diklaim sepihak merugikan paslon 01, melainkan situasi ini juga merugikan 02 dan 03.

      Terakhir, Surat Edaran KPU terkait pemilih DPT yang harus membawa KTP El juga tidak relevan, karena kebijakan KPU tersebut justru bertujuan untuk mencegah manipulasi/penyalahgunaan formulir C Pemberitahuan. ***

        • Bagikan