Palu,voxnusantara.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), melalui upaya pemberantasan telah melakukan berbagai ungkap kasus narkotika sejak Januari–Desember 2022, yaitu sebanyak 48 LKN dengan 70 berkas tersangka yang melibatkan 70 orang tersangka.
“Dalam periode tersebut, barang bukti yang telah disita oleh BNNP Sulteng adalah Shabu sebanyak 1.761,489 gram dan Ganja 2.010 gram dengan jumlah uang tunai Rp. 140.019.000,-,” kata Kepala BNNP Sulteng Brigadir Jenderal Polisi H. Monang Situmorang, S.H., M.Si, Jumat (30/12/22) saat konferensi pers dengan awak media.
Kepala BNNP Sulteng menjelaskan untuk upaya pencegahan, BNNP Sulteng terus melakukan informasi dan edukasi berupa tatap muka secara langsung maupun daring, melalui media cetak dan media elektronik. Informasi dan edukasi berupaya sosialisasi bahaya narkoba ke berbagai lapisan masyarakat mulai dari instansi pemerintah, instansi swasta, kelompok organisasi masyarakat, instansi pendidikan dan perguruan tinggi, serta kelompok-kelompok masyarakat.
“Sejauh ini, sejak Januari–Desember 2021, BNNP Sulteng telah melakukan diseminasi informasi hingga 1.383.991 orang yang tersebar melalui tatap muka langsung dan daring, serta media cetak dan elektronik (termasuk media sosial),” jelasnya.
Ia juga menjelaskan untuk program pencegahan BNNP Sulteng di tahun 2022 yang menjadi prioritas nasional adalah pelatihan soft skill bagi siswa SMA sederajat dan pelatihan ketahanan keluarga anti narkoba yang bertujuan membentuk imunitas para siswa dan guru, serta lingkup keluarga dalam upaya pencegahan narkoba.
“Program ini dilaksanakan di Desa Ngatabaru & Mpanau Kabupaten Sigi. Pelatihan Soft Skill bagi SMA Sederajat melibatkan 20 guru dari sekolah di Kabupaten Sigi. Untuk program pelatihan ketahanan keluarga terdapat 10 keluarga yang dilatih. 10 keluarga terdiri dari 10 anak dan 10 orangtua yaitu ayah/ibu dari anak-anaknya. Program ini dilaksanakan di Desa Mpanau dan Desa Ngatabaru, Kabupaten Sigi,” cetusanya.***