Palu,voxnusantara.com- Setelah dijemput paksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), akhirnya AN yang merupakan Komut PT. BAP resmi ditahan, Kamis (02/02/23).
AN digiring ke mobil tahanan pada pukul 14.49 untuk dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Palu. Ia ditahan bersama tiga tersangka lainya akibat adanya dugaan Tipikor Rp. 7.124.897.470.16 (Tujuh milyar seratus dua puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh rupiah).
Keempat tersangka tersebut berinisial RAH (Direksi Bank Sulteng 2017), NA (Kadiv Kredit Bank Sulteng 2017) dan BH (Dirut PT. BAP) yang ditahan pada Rabu (25/01/23) lalu.
Sedangkan AN (Komut PT. BAP) baru saja ditahan hari ini sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun berdasarkan kerjasama Bank Sulteng dengan PT. BAP Tahun 2017-2021.
“Penahanan AN dilakukan setelah penjemputan paksa. Dia diperiksa dari kemarin, Rabu (01/02/23) mulai pukul 13.00- 16.00 WITA dan hari ini menjalani pemeriksaan lagi mulai dari 09.00-14.49 WITA,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Agus Salim,.SH,.MH,.melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Bidang Intelijen Mohamad Ronal, membenarkan.
Terpisah kuasa hukum tersangka Dicky Patadjenu mengatakan, pada dasarnya Kliennya menghormati proses hukum. “Klien kami ini paling mendapat respon baik dari Kejati,sebab paling kooperatif dibanding tersangka lainnya,” katanya.
Untuk penahanannya ujar dia, selaku kuasa hukum berupaya menghormati proses hukum, lalu untuk kemudian mengajukan penangguhan penahanan, sebab alasan kesehatan sebab memiliki riwayat penyakit asam lambung akut, takutnya menyebar ke jantung.
Lalu kliennya ini bukan pelaku utama dari yang diduga sebagai saksi orang eksternal bank Sulteng sebagai pengawas.
Ia menambahkan, untuk upaya hukum praperadilan masih dijajaki bersama keluarga klien, kalau memungkinkan diupayakan, kalau kecil kemungkinan nanti di pokok perkara didakwakan.
Sambil menunggu proses pelimpahan berkas ke pengadilan negeri. “Dipengadilanlah kami memperjuangkan bahwa klien kami tidak bersalah seperti dituduhkan,” tandasnya. ***