[adrotate group="1"]

50 Objek Cagar Budaya Morowali Akan Ditetapkan

  • Bagikan
Keterangan foto: Sidang penetapan Cagar Budaya di Morowali/IST.

Morowali,voxnusantara.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali, Sulteng akan menetapkan beberapa Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) secara bertahap, yang memiliki kriteria sebagai objek cagar budaya.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, kurang lebih 50 ODCB yang ada di Morowali akan ditetapkan sebagai objek cagar budaya secara bertahap jika memenuhi kriteria, diantaranya seperti Mateantina di Kolono, Rampeasina Mempueno di Sakita, Air Baho Tobungku di Bahontobungku, Fatu Pinodo di Bahoeya Rekoreko yang nantinya akan diusulkan ke Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Menurut para pakar, penetapan cagar budaya ODCB harus memiliki kriteria seperti usia 50 tahun lebih, mewakili masa yang paling singkat 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan, dan memiliki penguatan kepribadian bangsa yang berupa benda, bangunan, situs kawasan satuan ruang atau geografis melalui penelitian TACB, dan juga telah diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2022 pasal 1.

Sebelumnya pada Jumat (25/11/2022), TACB Morowali telah merekomendasikan lima ODCB yaitu Masjid Tua Bungku, gua berlian, gua mbokita, gua vavompogaro, dan benteng Fafontofure. Kelima ODCB ini direkomendasikan saat sidang penetapan yang turut dihadiri oleh Bupati Morowali Drs. Moh. Taslim.

Hasil rekomendasi ini akan diserahkan ke Bupati Morowali, untuk ditetapkan sebagai cagar budaya melalui keputusan Bupati, selambat-lambatnya 30 hari setelah rekomendasi diserahkan.

Pada saat menghadiri sidang penetapan cagar budaya yang digelar di aula Dinas Pendidikan Pemkab Morowali, Taslimmengucapkan banyak terima kasih kepada TACB yang telah melakukan peninjauan kepada sejumlah ODCB yang ada di Kabupaten Morowali.

Menurut orang nomor satu di bumi tepeasa maroso ini, kehadiran situs cagar budaya sangat penting. Selain sebagai upaya pelestarian warisan budaya, juga menggerakkan perekonomian, dan dimanfaatkan dalam kepentingan penelitian lainnya.

“Kita Pemerintah Kabupaten Morowali telah memiliki legalitas dalam rangka untuk melakukan pengelolaan dan pemeliharaan objek wisata, yang bertujuan untuk memberikan manfaat ekonomi kita,” ujar Taslim, Rabu (30/11/2022).
Oleh karena itu, Taslim berharap kepada jajaran TACB agar maksimal dalam proses inventarisasi pelbagai ODCB di Morowali.

“Kami harapkan optimalkan kinerjanya dalam rangka untuk menginventarisis terkait situs cagar budaya di Morowali,” harapnya.

Tak hanya kepada TACB, Taslim juga meminta kepada seluruh tokoh adat maupun masyarakat untuk menjaga dan melestarikan budaya. 

Diketahui, selama terbentuknya TACB Morowali pada bulan Maret 2022, telah berhasil menetapkan enam rekomendasi dimana satu rekomendasi telah ditetapkan sebagai sebagai situs cagar budaya yaitu gua tokandindi, sesuai keputusan Bupati Morowali.***

Penulis: Ms
  • Bagikan