Palu, VoxNusantara – Perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terjadi di PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) memasuki tahap baru.
Pekan ini tim penyidik Kejati Sulteng dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap lima mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali, usai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi PT RAS dan AALI.
Kelima mantan pejabat tersebut diperiksa terkait dugaan pengambil alihan lahan hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, oleh PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI).
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kelima mantan pejabat yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di Kantor Kejati Sulteng masing-masing adalah:
- Janee Mampuk, S.H
(Kepala Bagian Hukum Kab. Morowali Tahun 2006) - Epha Prans Sambongi
(Kepala Bagian Hukum Kab. Morowali Tahun 2010). - Mahmud Ibrahim
(Kepala Bagian Umum Kab. Morowali Tahun 2007). - Marson Lagoreste
(Kepala Dinas Pertanian Kab. Morowali Tahun 2006) - Asisten Bidang Perekonomian pada Sekretariat Daerah Kab. Morowali Tahun 2006 – 2007.
Kelima mantan pejabat tersebut diperiksa karena saat lahan tersebut dikuasai PT RAS, Kabupaten Morowali Utara masih menjadi bagian dari Kabupaten Morowali. Kabupaten Morowali Utara sendiri baru ditetapkan sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) pada Tahun 2013.
Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH, MH membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para mantan pejabat Pemkab Morowali tersebut yang diperiksa pekan ini.
“Benar ada pemeriksaan terhadap mantan pejabat Pemkab Morowali, yang dilakukan penyidik pekan ini,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp pada Kamis 16 Januari 2025 malam.
Laode menyebutkan, salah satu mantan pejabat yang sudah diperiksa adalah Marson Lagoreste, pada Selasa, 14 Januari 2025.
Sementara empat mantan pejabat lainnya belum diketahui apakah sudah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Nanti saya cek dulu datanya,” ucap Kasi Penkum.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulteng juga sudah memanggil Presiden Direktur (Presdir) AALI, Santosa, untuk dilakukan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu, 11 Desember 2024 lalu. Namun Santosa tidak menghadiri panggilan tersebut dengan alasan sedang tugas ke luar negeri.
Sejumlah saksi juga dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik Kejati Sulteng untuk dimintai keterangan, mulai dari petinggi PT RAS hingga jajaran Direksi PT AALI selaku induk perusahaan.
Selain memeriksa sejumlah saksi, Tim penyidik Pidsus Kejati Sulteng juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Sawit Jaya Abadi (PT SJA) di Kabupaten Poso, pada Selasa 12 November 2024 lalu.
Tim penyidik Kejati Sulteng juga menggeledah dan melakukan penyitaan di Kantor PT RAS yang berlokasi di Desa Era, Kabupaten Morowali Utara, pada Selasa, 20 Agustus 2024 lalu.
Sebanyak dua kontainer berisi dokumen-dokumen operasional PT RAS dan 13 unit kendaraan, termasuk 7 unit dump truck, 1 unit fire truck, 1 unit traktor, 1 unit self loader truck, 1 unit excavator, 1 unit light truck, dan 1 unit Toyota Hilux double cabin, disita oleh tim penyidik Kejati Sulteng. ***