Hukum  

4 Kadus Diperiksa Kejari Parimo Buntut Kades Diduga Salahgunakan Wewenang ADD

Palu, VoxNusantara,– Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Parimo, kini menjadi sorotan publik setelah mencuatnya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa, terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023–2024.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong memastikan bahwa proses penyidikan atas kasus ini sedang berlangsung dan terus dikembangkan serta terus berlanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parimo, Ikhwanul Ridwan, S.H.,Rabu, 30 April 2025, saat ditemui di ruangannya mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil kembali empat orang saksi pada Selasa kemarin 29 April 2025 untuk dimintai keterangan, dan pemeriksaan akan berlanjut sesuai prosedur.

“Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan data-data, Selasa kemarin tanggal 29 April ada 4 orang dari Kadus yang kita panggil lagi untuk diperiksa. Kurang lebih sudah ada 9 yang kita panggil dan dimintai keterangan. Untuk sementara ini yang bisa saya infokan,” tegasnya kepada sejumlah wartawan.

Menurutnya, nanti perkembangan selanjutnya akan info Kembali, yang pasti pihaknya terus melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur dan tentunya secara profesional.

“Kita masih mengumpulkan data dan melakukan pemeriksaan. Semua kita tangani secara profesional,” ujar orang nomor satu di lingkup Kejari Parimo itu.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa (Kades) Buranga, Irfan Dg Makampa, yang dilaporkan ke kejaksaan, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa (Kades) Buranga dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023-2024, terkesan no comment saat dikonfirmasi wartawan.

Melalui pesan whatsappnya, Rabu kemarin, 26 Maret 2025, Kades Buranga, Irfan Dg Makampa, dihubungi wartawan dari media fokusrakyat.net. Terkait laporan dugaan penyelewengan dana desa di Kejari Parimo dengan Kejati Sulteng, untuk perimbangan berita, khususnya bagi wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sulteng.

Namun, Kades Buranga dikonfirmasi wartawan itu tidak memberikan tanggapan, dan kuat dugaan Kades Buranga no comment atas pelaporan dirinya ke apparat penegak hukum (APH).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong tengah melakukan penyelidikan terhadap perangkat Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa (Kades) Buranga dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023-2024.

Sejumlah perangkat desa, termasuk bendahara desa, sekretaris desa (Sekdes), dan ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) telah dipanggil oleh pihak Kejari Parimo untuk menjalani pemeriksaan awal.

Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan laporan dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Buranga, Rizal, yang menemukan berbagai indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.

Indikasi Penyimpangan Anggaran

Laporan tersebut disampaikan kepada Kejari Parimo, Ikhwanul Ridwan, S.SH., melalui Kasi Intel Kejari Parimo, Irwanto, S.H., pada Januari 2025.

Irwanto menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan guna mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Kades Buranga serta sejumlah perangkat desa yang terkait.

“Tunggu tanggal mainnya, saat ini proses pemeriksaan masih berjalan. Pihak-pihak terkait sudah kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Irwanto melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).

Bendahara Desa dan Ketua BPD Menegaskan Dugaan Penyimpangan

Bendahara Desa Buranga yang telah dimintai keterangan membenarkan laporan Ketua BPD terkait pengadaan pupuk. Berdasarkan keterangannya, dari 15.000 ton pupuk yang dialokasikan, hanya sekitar 3.500 ton yang tersedia dan masih berada di tempat pembibitan tanpa distribusi ke masyarakat hingga saat ini.

“Kami belum menerima penyaluran pupuk yang dialokasikan tersebut ke desa. Selain itu, Bumdes tidak aktif, bahkan ketua Bumdes baru ditunjuk tahun ini. Sementara itu, Sekdes mengalami sakit stroke, sehingga semua tanggung jawab diserahkan sepenuhnya kepada Kades,” ungkap Bendahara Desa.

Rizal, Ketua BPD Buranga, menegaskan bahwa laporan yang disampaikan saat ini baru menyangkut penyalahgunaan ADD, dan masih banyak dugaan penyimpangan lain yang belum diungkap.

“Bertahap kami laporkan, yang terpenting adalah penyalahgunaan ADD dulu. Nanti pasti akan terungkap sendiri apa saja yang disalahgunakan. Terima kasih kepada Kejari Parimo yang telah membantu mengusut kasus ini,” ujar Rizal.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat berharap Kejari Parimo dapat menindaklanjuti kasus ini dengan transparan dan memberikan keadilan bagi warga Desa Buranga.

Beberapa dugaan penyalahgunaan anggaran yang ditemukan antara lain:

Pengadaan Bibit Kakao Tidak Sesuai Anggaran

Desa Buranga mengalokasikan Rp150 juta untuk pengadaan 15.000 bibit kakao pada tahun 2024. Namun, hingga Desember 2025, hanya sekitar 3.500 bibit yang diterima masyarakat Dusun V, jauh dari jumlah yang seharusnya.

Distribusi Pupuk Bermasalah

Berdasarkan dokumen APBDes 2024, pengadaan pupuk untuk ketahanan pangan dialokasikan dari dana desa. Namun, realisasi distribusi pupuk kepada masyarakat masih menimbulkan tanda tanya besar.

Dana Operasional BPD Tidak Dibayarkan

Sejak tahun 2021 hingga 2024, pemerintah desa tidak pernah membayarkan dana operasional bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pemangkasan Anggaran Proyek Infrastruktur

Beberapa proyek pembangunan desa, seperti pembuatan talud di Dusun I dan Dusun VI, pembangunan bak air bersih di Dusun III, serta pemeliharaan jalan lingkar desa, diduga mengalami pemangkasan anggaran. Dokumen RAB, APBDes, dan SPP menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang dianggarkan dan realisasi di lapangan.

Laporan Pertanggungjawaban Tidak Transparan

Kades Buranga tidak menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa dan ADD sejak tahun 2021 hingga 2024. Surat pernyataan penggunaan dana yang dibuat kepala desa juga tidak pernah dipublikasikan kepada masyarakat.

Namun, Kades Buranga dikofirmasi wartawan media ini, enggan memberikan tanggapan, dan terkesan no comment.