Palu,voxnusantara- Setelah diincar selama seminggu, akhirnya tiga pria diamankan tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) karena kepemilikan narkotika jenis sabu.
“Mereka yang diamankan masing-masing inisial TJ (32), RT (34) keduanya warga jalan Tombolotutu Palu dan RB (35) warga jalan Jamur Palu Barat dengan barang bukti total 60,15 gram sabu,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari, Senin (13/2/23).
Sugeng juga mengatakan, penangkapan ini bermula adanya informasi masyarakat yang kemudian didalami oleh tim Ditresnarkoba Polda Sulteng.
Sugeng menjelaskan TJ yang semula jadi target berhasil ditangkap di rumah kosnya jalan Tombolotutu, dan saat akan ditangkap berusaha membuang kantong plastik hitam, setelah dibuka ternyata berisi sabu seberat 47,36 gram.
“TJ pun mengakui barang miliknya didapat dari RT saat itu juga penyidik meringkus RT tanpa perlawanan. Dari keduanya kembali penyidik melakukan pengembangan dan menangkap RB warga jalan jamur Palu Barat berikut narkotika jenis sabu 3 paket dengan berat 12,79 gram,” ungkapnya.
Dari RB, jelasnya, selain 3 paket sabu turut diamankan barang bukti berupa timbangan digital, plastik bening, tas pinggang dan HP. Ketiganya saat ini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. ***