Sementara itu, Ricky Dwi Biantoro, Kepala Divisi Pemasyarakatan juga menambahkan bahwa dari total 3.729 orang WBP tersebut, 1.757 merupakan jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh KPU. 1.748 merupakan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan 223 orang WBP merupakan calon Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Kami terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, guna memastikan bahwa pemenuhan hak memilih bagi WBP yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap WBP memiliki hak yang sama untuk tetap terlibat dalam proses demokrasi dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa.
“Ada 12 Lapas/Rutan kita yang akan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan dengan koordinasi secara intens bersama KPU dan Pemerintah Daerah setempat. Kita optimis bisa memenuhi hak WBP ini dengan sebaik-baiknya, mereka juga berhak atas pembangunan bangsa yang kita cintai ini,” imbuh Ricky.