Parimo,VoxNusantara- Kepolisian Resor Parigi Moutong (Parimo) mengelar konfersi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Lambanau, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parimo, pada tanggal 13 Januari 2024 lalu.
“Tersangka inisial IM (27), warga Desa Lambanau, ditangkap dengan barang bukti berupa 6 paket besar sabu, dikemas dalam plastik klip bening, dengan berat bruto ± 268,5 gram,” kata Kapolres Parimo AKBP Jovan Reagan Sumual, S.H, S.I.K, M.H, M.Tr.SOU, Rabu (24/01/23) saat mengelar konfersi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu, via rilis yang dieterima redaksi media ini.
Surat penetapan status barang sitaan, dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Nomor: B-168/P.2.16/Enz.1/01/2024 tanggal 19 Januari 2024.
Berdasarkan surat tersebut, berat netto sabu setelah penimbangan di BPOM Palu adalah 265,8698 gram, dengan 0,1079 gram untuk pengujian di BPOM dan 6.3553 gram untuk pembuktian di persidangan. Sementara, 259.4066 gram disisihkan untuk dimusnahkan.
AKBP Jovan mengungkapkan keberhasilan satuan narkoba Polres Parimo dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis shabu. Namun, ia juga menyampaikan keprihatinan bahwa penggunaan narkoba masih terus ditemukan.
“Saya mengajak partisipasi seluruh elemen masyarakat, mulai dari tingkat desa hingga pemerintah daerah, untuk bersama-sama membantu Polri dalam upaya pencegahan pengedaran narkoba di wilayah ini,” imbaunya.
Ia juga menjelaskan tersangka IM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur hukuman bagi setiap orang yang menawarkan, menjual, membeli, atau memiliki narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang signifikan. (yohanes)