Palu,voxnusantara.com- Lima hari pemberlakuan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palu, puluhan ribu pelanggar lalu lintas tercapture kamera ETLE dan kamera Handled.
“Sejak tanggal 23 sampai dengan 27 September 2022, dalam masa sosialisasi tilang ETLE tercatat 24.131 pelanggaran,” kata Dirlantas Polda Sulteng Kombes Polisi Kingkin Winisuda, SH, SIK, Rabu (28/9/22).
Kombes Polisi Kingkin mengatakan, dilihat dari jenis kendaraan yang tercapture melakukan pelanggaran, sepeda motor yang melanggar 2.768 unit, kendaraan R4 sebanyak 20.898 dan kendaraan R6 sebanyak 443 unit.
“Jenis pelanggaran yang tercapture kamera ETLE terdiri dari, tidak memakai helm 2734 kasus, tidak menggunakan safety belt 20.690 kasus, menggunakan HP saat berkendara 460 kasus, menerobos lampu merah (traffic light) 241 kasus,” ungkapnya.
Ia juga menerangkan, adanya data pelanggaran tercapture ETLE berdasarkan lokasi yaitu ETLE jalan M. Yamin dekat simpang 4 Masuki rahmat merekam 9.063 pelanggaran, jalan M. Yamin depan MC Donald merekam 7.857 pelanggaran, Jalan Gajah mada samping Pos PJR 6.964 pelanggaran, Jalan Gajah Mada samping Bank BNI 241 pelanggaran, Jalan Sam Ratulangi depan Kantor Gubernur nihil, terekam ETLE mobile/kamera handled 6 pelanggaran.
“Dengan tingginya angka pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE, diharapkan masyarakat dapat memperbaiki diri dalam berlalu lintas, utamanya pemakaian safety belt, pemakaian helm saat berkendara, tidak menggunakan HP saat berkendara dan tidak menerobos lampu traffic light karena dapat berakibat kecelakaan,” cetusnya. ***