Palu,voxnusantara.com– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah (Sulteng), melalui upaya pemberantasan telah melakukan berbagai ungkapan kasus narkotika sejak Januari-Desember 2021. Pada tahun 2021 ini, sebanyak 26 berkas perkara dari target 9 berkas perkara (tersangka 23 laki-laki dan 3 perempuan) telah di ungkapkan.
Sedangkan, Barang bukti yang telah disita oleh BNNP Sulteng adalah shabu sebanyak 1.798, 7 gram Shabu, uang tunai sebesar Rp. 4.945.000 dan 20 kg shabu hasil pengungkapan yang bekerja sama dengan BNN RI, serta berhasil mengungkap TPPU sebesar Rp. 355.000.000 di kabupaten Morowali dan dilimpahkan penanganannya ke BNN RI.
“Maka, langkah pemberantasan tidak akan menghasilkan dampak yang signifikan, jika tidak diimbangi dengan upaya pengurangan permintaan narkoba melalui langkah pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi. Sehingga, untuk upaya pencegahan, BNNP Sulteng terus melakukan Informasi dan edukasi berupa tatap muka secara langsung maupun daring, melalui media cetak dan media elektonik,” kata Kepala BNNP Sulteng, H. Monang Situmorang, S.H., M.Si, saat koferensi pers, kepada awak media, Selasa (21/12/21) di Kantor BNN Sulteng.
Kepala BNNP Sulteng menjelaskan, informasi dan edukasi berupa sosialisasi bahaya narkoba ke berbagai lapisan masyarakat, mulai dari Intansi Pemerintah, Instansi Swasta, Kelompok Organisasi Masyarakat, Instansi Pendidikan dan Perguruan Tinggi, serta kelompok-kelompok masyarakat. “Sejauh ini, sejak Januari-Desember 2021, BNNP Sulteng telah melakukan diseminasi informasi hingga 2.042.869 orang yang tersebar melalui tatap muka langsung dan daring, serta media cetak dan elektronik (termasuk media sosial).***