Dari hasil interogasi,ujar Kapolsek, keduanya mengakui perbuatannya dalam kasus pencurian di Jl. Batavia, Kota Palu. Dan fakta-fakta di lapangan menguatkan pengakuan kedua tersangka bahwa mereka bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian tersebut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit HP Samsung A54 5G dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam-putih,” ungkap akp Velly.
AKP Velly juga menegaskan bahwa dengan penangkapan ini, diharapkan kasus pencurian di wilayah tersebut dapat teratasi dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya. (ycn)