Palu, VoxNusantara,– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah memusnahkan 194 unit ponsel ilegal hasil razia dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di wilayahnya. Pemusnahan dilakukan secara terbuka pada Kamis (5/6/2025) di halaman Lapas Kelas IIA Palu, sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari alat komunikasi ilegal dan narkoba.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, serta disaksikan oleh aparat penegak hukum dan pejabat vertikal dari berbagai instansi terkait.
“Pemusnahan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan mencegah penyalahgunaan alat komunikasi di balik jeruji,” tegas Bagus.
Menurutnya, ponsel di dalam lapas sangat berisiko karena bisa digunakan untuk mengendalikan jaringan kejahatan, termasuk peredaran narkoba, penipuan digital, hingga mengganggu stabilitas keamanan internal.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
- 194 unit handphone
- 75 unit charger
- 35 headset
Seluruh barang tersebut dihancurkan dengan cara dibakar sebagai bukti ketegasan pihak pemasyarakatan dalam menegakkan aturan.
Bagus juga menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, melalui 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, yang salah satunya menargetkan lapas bebas dari narkoba dan ponsel ilegal.
“Kami tidak ingin kompromi. Target kami jelas: zero narkoba dan zero handphone di dalam lapas,” tegas Bagus.
Selain ponsel, barang bukti narkoba jenis sabu hasil upaya penyelundupan juga telah diserahkan ke BNN dan Polres di masing-masing kabupaten/kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Bagus menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lantas membuat pihaknya lengah.
“Pelaku kejahatan terus berinovasi menyelundupkan barang terlarang. Karenanya, sinergi antar-lembaga adalah kunci,” katanya.
Kepala BNN Provinsi Sulteng, Brigjen Pol. Ferdinand Maksi Pasule, menyatakan apresiasinya terhadap langkah tegas Ditjenpas.
“Kami berkomitmen memperkuat sinergi. Penandatanganan kerja sama antara BNN dan Ditjenpas Sulteng menjadi fondasi kolaborasi kami dalam upaya pemberantasan narkoba, terutama di lingkungan lapas dan rutan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pencegahan dan pembinaan harus berjalan beriringan dengan penindakan.
“Ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga tentang membina dan menyelamatkan generasi bangsa,” tutupnya. *
Sumber: Humas Kanwil Ditjenpas Sulteng