“Ada 17 saksi yang kita mintai keterangan lagi dalam kasus ini,” kata Kasipenkum Humas Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay, S.H.,M.H. di Palu, Selasa (30/4/24).
Adapun saksi yang kita periksa, kata Haris, adalah AW sebagai Upt Lab, kes, F selaku wartawan, IZ sebagai bendahara pengeluaran pembantu, J sebagai koordinator sekretaris Bawaslu, MSH selaku wartawan, PR sebagai karyawan Paramasu, RD sebagai wartawan, RL selaku koordinator sekretaris Bawaslu Sigi, RO sebagai bendahara pengeluaran pembantu Parimo, RMO selaku PPNPN, SNS sebagai honorer, SR sebagai bendahara pengeluaran pembantu Donggala, S selaku general affair Swissbell hotel, UMK (Palu Golden), WKR sebagai PPNPN, YL selaku Karyawan Swissbell Hotel dan EL sebagai General Manager PT. Coco Citra Celebes.
Penulis: Yohanes C