Sulteng,VoxNusantara.com- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) tarsus menelusuri terkait siapa-siapa tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pilkada Gubernur Sulteng Tahun 2020 dari Pemprov Sulteng ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng yang bersumber dari APBD Pemprov Sulteng T.A 2020.
Belum lama ini, penyidik Kejati Sulteng telah menetapkan SL yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bawaslu Sulteng itu sebagai tersangka. SL ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik menemukan lebih dari dua bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
“Penetapan berdasarkan, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah : Print-02/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 dan Surat Perintah Penetapan tersangka : Print-22/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024,” kata Kasipenkum Humas Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay, S.H.,M.H. di Palu, Rabu (20/3) lalu.
Dimana, kata Haris, dari hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 900 juta.
Sehingga, untuk melengkapi data lagi dan apakah ada keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut, tim penyidik Kejati Sulteng memanggil dan memeriksa beberapa saksi lagi.