[adrotate group="1"]

15 Kg Narkotika Jaringan Internasional Dibekuk Polda Sulteng

  • Bagikan

Voxnusantara.com,Palu- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil meringkus 15 Kg narkoba Jaringan Internasional dari Tawau Malaysia ke Provinsi Sulteng.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng AKBP Dasmin Ginting saat Konfrensi Pers di Polda Sulteng didampingi Kabidhumas Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional itu dilakukan Polda Sulteng, Jumat (9/6/23) lalu, di Perkebunan Cengkeh Desa Salumpaga Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli Sulteng.

“Ada 4 pelaku saat dilakukan penangkapan jaringan internasional peredaran narkotika kelas I Sabu di Kabupaten Tolitoli, Sulteng. Tiga pelaku pria, satu diantaranya masih berusia 17 tahun dan satu pelaku lagi adalah seorang wanita,” katanya, Senin (12/6/23).

Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan, mereka berperan sebagai kurir narkotika dari Tawau Malaysia ke Sulteng sudah untuk ketiga kalinya. Dimana, katanya, pengungkapan jaringan internasional peredaran narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng ini diawali adanya informasi masyarakat terkait narkotika jenis Sabu ini berasal dari Tawau Malaysia.

Setelah memastikan waktu barang akan masuk Sulteng, katanya, tim langsung bergerak ke Kabupaten Tolitoli, dan hasilnya diamankan 4 orang pelaku dan 15 paket besar narkotika kelas I jenis Sabu atau sekitar 15 Kg.

“Pelaku kesemuanya warga Kabupaten Tolitoli, yaitu masing-masing inisial NJ (46) Pekerjaan Tani, NL (47) Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, ST (17) Pekerjaan Pelajar, ketiganya warga Desa Lingadan Kecamatan Dakopamean dan AS (40) Pekerjaan Tani, Alamat Desa Tinigi Kecamatan Galang,” ungkapnya.

Selain Narkotika jenis Sabu sebanyak 15 Kg yang disita, lanjutnya, turut diamankan satu lembar karung, tiga buah smartphone dan satu unit sepeda motor.

“Terhadap tersangka akan dijerat sebagaimana pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan ancaman maksimal penjara seumur hidup,” tandasnya. (***)

  • Bagikan