[adrotate group="1"]

10 Jam Direktur Operasi PT Astra Agro Lestari Tbk Diperiksa Kejati Sulteng

  • Bagikan
Foto Direktur Operasional PT.AALI Arief Catur Irawan duduk ditengah saat menunggu di Lobby Kejati Sulteng diapit dari CDM PT.ANA Oka Arimbawa dan seorang lagi disamping kanannya. Foto Jum/deadline-news.com

Palu – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) memeriksa Direktur Operasional (Ops) PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), Arif Catur Irawan.

Ia diperiksa di lantai IV, Kantor Kejati Sulteng, pada Kamis 14 November 2024 selama 10 jam, dari pukul 09.30 Wita sampai Pukul 19.00 Wita.

Usai menjalani pemeriksaan, Arif Catur Irawan langsung menuju mobil yang sudah disiapkan para pengawalnya untuk menghindari sejumlah wartawan yang nyanggong di Kantor Kejati Sulteng.

Informasi diperoleh dari sumber internal Kejati Sulteng, Arif dicecar sebanyak 33 pertanyaan selama menjalani pemeriksaan.

Salah satu pertanyaan yang diajukan penyidik adalah terkait produktivitas PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) sebagai entitas PT AALI.

Direktur Operasional PT AALI ini diperiksa terkait anak usahanya yang terindikasi tidak memiliki hak guna usaha (HGU), namun mengelola industri kelapa sawit di atas HGU badan usaha milik Negara (BUMN), yakni PT Perkebunan Nisantara (PTPN) XIV di Kabupaten Morowali Utara.

Dalam kasus ini PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) diduga telah merugikan negara sekira Rp79 miliar karena melakukan pencaplokan lahan milik PTPN XIV di Morowali Utara.

“Perhitungan sementara kerugian mencapai Rp79 miliar, ini masih dari satu komponen,” kata Kajati Sulteng Bambang Hariyanto, melalui Kasi Penkum Laode Sofyan, SH kepada media ini beberapa waktu lalu

Kerugian negara terjadi karena PT RAS ini diduga beroperasi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV) yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sejak tahun 2009 lalu.

Awalnya, PT RAS sebagai entitas PT AALI mendapatkan izin lokasi (Inlok) pada 2006 yang ternyata lahan tersebut adalah lokasi yang masuk dalam lahan HGU milik PTPN XIV. Sementara PT RAS menggunakan lahan tersebut sejak 2009 tanpa izin PTPN XIV selaku pemilik HGU.

Sebelumnya, Arif Catur Irawan sempat mangkir dari panggilan untuk menjalani pemeriksaan di Kejati Sulteng, yang seharusnya dioeriksa pada Rabu, 6 November 2024.

Mangkirnya Arif Catur Irawan pada panggilan sebelumnya itu juga tidak diperoleh alasannya, bahkan tanpa pemberitahuan kepada tim penyidik Kejati Sulteng.

Selang beberapa hari kemudian tim penyidik Kejati Sulteng menerima surat permintaan untuk dilakukan penjadwalan pemeriksaan ulang untuk pemeriksaan terhadap Arief Catur Irawan.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sulteng juga sudah memeriksa beberapa orang telah diperiksa orang terkait dugaan pencaplokan lahan yang HGU-nya milik PTPN XIV tersebut diantaranya:

  1. Daniel Paolo Gultom (Kepala Divisi Finance Holding PT AALI), yang mestinya diperiksa Senin 4 November 2024, namun sempat mangkir.

Daniel Paolo Gultom baru hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulteng, pada Kamis 7 November 2024.

  1. Buntoro Rianto (Akuntan Publik Tanudireja Wibasana), yang diperiksa selama 12 jam pada Jumat 8 November 2024. Ia diperiksa selaku akuntan yang mengaudit laporan keuangan PT RAS sebagai entitas PT AALI.
  2. Oka Arimbawa (Manajer PT. SJA) yang juga menjabat di entitas AALI lainnya seperti PT Agro Nusa Abadi (ANA) dan PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS).
  3. Doni Yoga Pradana Direktur di PT Sawit Jaya Abadi (SJA) yang 99,99 persen sahamnya dimiliki oleh AALI.

Dikutip dari berbagai sumber, PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) sudah pernah menghadapi beberapa konsekuensi dalam menjalankan bisnis sawit, di antaranya beberapa perusahaan internasional pernah berhenti membeli minyak sawit dari AALI karena dituduh melanggar HAM dan merusak lingkungan.

PT AALI juga pernah dituduh melakukan perampasan lahan, pelanggaran HAM, dan operasi ilegal. Emiten dibawah naungan Astra Group ini dituduh memiliki kebun ilegal di dalam kawasan hutan di Indonesia. *

  • Bagikan